Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLIK dtks.kemensos.go.id Cek Daftar Penerima Bansos Rp 300 Ribu dengan NIK, Ini Cara Pencairannya

Simak cara pengecekan nama penerima dengan NIK dilakukan melalui laman dtks.kemensos.go.id. Lengkap dengan cara pencairannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in KLIK dtks.kemensos.go.id Cek Daftar Penerima Bansos Rp 300 Ribu dengan NIK, Ini Cara Pencairannya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi - Simak cara cek nama penerima dana bantuan sosial melalui dtks.kemensos.go.id. Beserta cara pencairan dananya. 

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.

- Klik Cari.

Cara Mencairkan Dana BST Rp 300 Ribu

Ketua RT atau perwakilan pihak desa akan memberikan surat undangan bagi penerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

Surat undangan tersebut wajib dibawa ke kantor pos terdekat, biasanya level kecamatan untuk mencairkan bantuan.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang akan Dibuka, Login di www.prakerja.go.id

Baca juga: Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id, Masukkan NIK

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri dalam pencairan bantuan untuk menghindari kerumunan.

Berita Rekomendasi

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jangan lupa untuk memakai masker.

Setiba di kantor pos, tunggulah giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

(Tribunnews.com/Yurika/Sri Juliati, Kontan.co.id/Virdita Ratriani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas