Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi II DPR Sebut Larangan Eks HTI Ikut Pemilu Sudah Jadi Kesepahaman Bersama

Menurut Saan, setiap warga negara Indonesia harus patuh dengan konstitusi dan mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pimpinan Komisi II DPR Sebut Larangan Eks HTI Ikut Pemilu Sudah Jadi Kesepahaman Bersama
Istimewa
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebut larangan mantan anggota maupun pimpinan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ikut Pemilu di dalam draf RUU Pemilu, merupakan hasil pemikiran bersama. 

Menurut Saan, setiap warga negara Indonesia harus patuh dengan konstitusi dan mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.

Baca juga: Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, PDIP: Yang Tidak Boleh Mencalonkan Jika Hak Politik Dicabut Pengadilan

"Bagi mereka yang tidak mau mengakui itu, bahkan ingin mengubah ya tentu itu tidak bisa beri kesempatan mencalonkan, baik di eksekutif maupun legislatif. Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama," papar Saan di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Saat menyebut, aturan lengkap terkait larangan eks HTI ikut Pemilu, akan diterjemahkan dalam Peraturan KPU (PKPU) jika draf RUU Pemilu sudah disahkan menjadi undang-undang. 

"Seperti eks napi lah, dia tidak boleh mencalonkan legislatif walaupun diuji di Mahkamah Konstitusi kalah," ucap politikus NasDem itu.

Baca juga: Anggota Baleg Benarkan di Draf RUU Pemilu Tercantum Larangan Eks HTI Ikut Pilkada hingga Pilpres

"Tapi tetap nanti dia PKPU-nya diatur secara teknis, dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya," sambung Saan. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan eks HTI dilarang mengikuti semua kegiatan Pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres. 

Dalam draf itu, tepatnya pada Bab I Peserta Pemilu pada Pasal 182 ayat (2) dijelaskan terkait aturan dan syarat calon peserta untuk mengikuti pemilu atau mencalonkan diri dalam pemilu. 

Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks anggota HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu. 

"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," begitu tertulis dalam draf itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas