Sengketakan Hasil Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Beberkan Penyalahgunaan Dana Bansos Kubu Petahana
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 pada Selasa (26/1/2021).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 pada Selasa (26/1/2021).
Perkara yang teregistrasi nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 ini dimohonkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi).
Paslon Denny-Difri keberatan terhadap Keputusan KPU Kalimantan Selatan nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tertanggal 18 Desember yang menetapkan paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pemenang.
Keberatan itu disampaikan lantaran kubu Denny-Difri mendapati adanya bukti kecurangan di mana KPPS mencoblos lebih dulu surat suara untuk paslon nomor urut 1.
"Ada bukti kecurangan dimana KPPS mencoblos lebih dahulu surat suara Paslon Nomor Urut 1," kata kuasa hukum Pemohon Luthfi Yazid.
Selain itu, paslon nomor urut 1 mendalilkan terjadi penyalahgunaan dana bantuan sosial yang justru dimanfaatkan sebagai alat kampanye petahana Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Penyalahgunaan itu seperti bantuan tandon air untuk cuci tangan pencegahan Covid-19 dari Pemprov Kalsel yang ditempel stiker gambar dan nama "Paman Birin", beserta tambahan tagline "Bergerak".
Baca juga: Gugat Hasil Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Tunjuk Eks Jubir KPK Febri Diansyah
Adapun hasil rekapitulasi suara Pilgub Kalimantan Selatan, paslon nomor urut 1 Sahbirin - Muhidin memperoleh 851.822 suara. Sedangkan paslon 2 Denny-Difri (Pemohon) mendapat 843.695 suara, atau selisih keduanya hanya 8.127 suara (0,4 persen).
Berkenaan dengan dalil - dalil tersebut, dalam petitumnya Pemohon meminta Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
MK juga diminta membatalkan keputusan KPU Kalimantan Selatan Nomor 73/PL.02.2.Kpt/63/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tertanggal 23 September 2020.
Membatalkan Keputusan KPU Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 sepanjang menyangkut perolehan suara paslon Sahbirin - Muhidin.
Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU Kalimantan Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di sebagian TPS yang dilampirkan dalam permohonan.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang pada sebagian TPS," ucap Luthfi.