Total 53 Korban Sriwijaya Air SJ 182 Berhasil Diidentifikasi
Ada empat jenazah tambahan yang berhasil diidentifikasi. Masing-masing atas nama Fazila Ammara, Sugiono Effendy, Yohanes, dan Nabila Anjani.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COMM - Empat jenazah korban jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 berhasil diidentifikasi tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.
"Empat korban berhasil diidentifikasi pada hari ini," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (25/1/2021).
Rusdi menuturkan, korban-korban yang berhasil diidentifikasi masing-masing atas nama Fazila Ammara, Sugiono Effendy, Yohanes, dan Nabila Anjani.
Keempat korban berhasil diidentifikasi melalui sejumlah data pembanding.
Sugiono dan Nabila teridentifikasi berdasarkan data pembanding DNA dari ibu kandung mereka.
Sedangkan Yohanes teridentifikasi melalui data pembanding DNA dari ibu kandung dan ayah kandung.
Adapun jenazah Fazila berhasil teridentifikasi melalui data pembanding berupa sikat gigi.
Baca juga: Yumna dan 4 Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ 182 Dimakamkan Satu Liang Lahat, Keluarga Diliputi Haru
Dengan demikian, total jenazah korban jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang berhasil diidentifikasi berjumlah 53 orang.
Adapun jenazah korban yang telah diserahkan kepada pihak keluarga berjumlah 46 jenazah.
"Kita berharap Tim DVI akan menyelesaikan tugas dan kewajiban-nya. Mudah-mudahan korban-korban yang telah teridentifikasi akan semakin banyak, tentunya ini akan memberikan kepastian kepada keluarga korban," tutur Rusdi.
Sementara itu, Direktur Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum menyampaikan bahwa dokumen kematian seluruh korban yang telah teridentifikasi sudah terbit.
"Dengan demikian dari 53 korban yang telah teridentifikasi dokumennya sudah terbit seluruhnya," ucap dia.
Dari 53 dokumen kematian yang telah terbit, delapan di antaranya masih belum diserahkan lantaran masih menunggu keputusan pihak keluarga terkait mekanisme penyerahan.