Alasan Bareskrim Tahan Ambroncius Nababan Terkait Kasus Ujaran Rasisme Kepada Natalius Pigai
Polri mengungkap alasan penyidik memutuskan menahan tersangka kasus ujaran rasial Ambroncius Nababan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan alasan penyidik memutuskan menahan tersangka kasus ujaran rasial Ambroncius Nababan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurutnya, penahanan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Penyidik mempertimbangkan untuk kepentingan penyidikan, kemudian juga berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup dan juga tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan," kata Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Ambroncius Nababan Ditahan Terkait Dugaan Kasus Rasisme, Ini Respons Natalius Pigai
Dijelaskan Rusdi, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Mulai hari tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Febuari 2021.
Baca juga: Tersangka Pelaku Ujaran Rasis Ambroncius Nababan Dijemput Paksa Polisi
Ia menuturkan pelaku akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Jadi 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri. Ini surat penahanannya, ditandatangani oleh penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka atas nama AN. Yang pasti penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel," katanya.
Diketahui setelah menjalani pemeriksaan, Ambroncius akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
Bareskrim pun diketahui telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut di antaranya saksi ahli pidana dan bahasa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan setelah memeriksa saksi pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara, Selasa (26/1/2021).
Gelar perkara dipimpin Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri, dan Divkum Polri.
Baca juga: Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Kasus Rasisme yang Dialami Natalius Pigai
"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan.
Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ujar Argo.
Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara