Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Sidang MK, Pemohon Dalilkan Paslon Nomor 2 Pilgub Bengkulu Lakukan Eksodus 100 Ribu Pemilih

Paslon Agusrin-Imron menggugat KPU Provinsi Bengkulu tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Bengkulu tahun 2020.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Di Sidang MK, Pemohon Dalilkan Paslon Nomor 2 Pilgub Bengkulu Lakukan Eksodus 100 Ribu Pemilih
net
Agusrin Najamuddin, Gubernur Nonaktif Bengkulu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perdana perkara nomor 78/PHP.GUB-XIX/2021 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Pemilihan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin-Imron Rosyadi, pada Rabu (27/1/2021).

Paslon Agusrin-Imron menggugat KPU Provinsi Bengkulu tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Bengkulu tahun 2020.

Dalam pokok perkaranya, Pemohon mendalilkan kehilangan suara karena terjadi eksodus pemilih yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dilakukan oleh Paslon Nomor 2 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah.

Eksodus pemilih itu diperkirakan mencapai 100 ribu suara, dengan melibatkan oknum KPPS di lima kabupaten, antara lain Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur.

"Adanya eksodus pemilih yang dilakukan oleh Paslon Nomor 2 secara Terstuktur Sistematis dan Masif (TSM) dengan melibatkan oknum KPPS di sejumlah 5 Kabupaten," kata Yasrizal Yahya selaku kuasa hukum Pemohon.

Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,9 di Bengkulu Selatan Getarannya Terasa Hingga Liwa Lampung Barat

Selain itu Pemohon juga mendalilkan terjadi sebuah instruksi untuk merusak surat suara Paslon Nomor 3 atas perintah orang tidak dikenal (OTK). Perbuatan itu mengakibatkan suara tidak sah Paslon Nomor 3 mencapai 65.000 suara.

Atas hal itu, Pemohon dalam petitumnya meminta Majelis Hakim MK memberikan keputusan dengan amar menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.

Berita Rekomendasi

MK juga diminta memerintahkan Termohon yakni KPU Provinsi Bengkulu untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor 2 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah.

Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 119/PL.02.6-Kpt/17/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Bengkulu tahun 2020.

Serta menetapkan Pemohon sebagai Paslon dengan perolehan suara terbanyak dan menjadikan sebagai Paslon terpilih Pilgub Bengkulu 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas