Ini Kekhawatiran Demokrat Jika Pilkada Digelar Bareng Pilpres 2024
Sikap Demokrat setuju normalisasi penyelenggaraan Pilkada pada 2022 dan 2023 dalam draf RUU Pemilu.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat tidak setuju dengan usulan Pilkada digelar berbarengan dengan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) pada 2024.
"Demokrat mengusulkan Pilkada tidak dilakukan pada tahun yang sama dengan Pilpres dan Pileg tahun 2024," ujar Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Menurutnya, sikap Demokrat setuju normalisasi penyelenggaraan Pilkada pada 2022 dan 2023 dalam draf RUU Pemilu, termasuk di dalamnya Pilkada DKI Jakarta yang digelar pada 2022.
Baca juga: Politisi Gerindra Sepakat Pilkada 2022 Diundur ke 2024 Setelah Pemilu
Ia memaparkan, Pilkada merupakan momen emas bagi masyarakat untuk memilih pemimpin terbaik di daerahnya masing-masing.
Sehingga, kata Herzaky, perlu ada waktu dan kesempatan cukup bagi masyarakat memahami sosok dan jejak rekam para calon kepala daerahnya, sebelum memutuskan pilihannya.
"Masyarakat mesti memiliki kesempatan mengetahui dan mempelajari visi, misi, dan program kerja dari tiap kepala daerah," ucapnya.
Kesempatan tersebut, dinilai akan hilang jika Pilkada dilaksanakan pada tahun yang sama dengan Pilpres, karena Pilpres memiliki daya magnet yang luar biasa.
"Pertarungan di Pilkada pun bisa jadi bukan lagi politik gagasan. Bahkan, kompleksitas kompetisinya bisa memunculkan godaan melakukan tindakan-tindakan ilegal seperti politik uang, politik identitas, maupun penyalahgunaan kekuasaan," paparnya.
"Apalagi jika kita mempertimbangkan lamanya masa jabatan penjabat kepala daerah di sebagian besar wilayah Indonesia, jika Pilkada 2022 dan 2023 ditunda ke tahun 2024," sambung Herzaky.
Oleh sebab itu, Demokrat meminta daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023, tetap menjalani Pilkada pada tahun tersebut, tanpa harus berbarengan dengan Pilpres 2024.
"Opsi untuk Pilkada serentak, dapat dipertimbangkan pada tahun 2027, di antara dua pemilu nasional serentak. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memaksakan Pilkada serentak 2024 hanya karena ada kepentingan pragmatis atau agenda terselubung yang tidak pro rakyat, bahkan merugikan rakyat. Misalnya, mau menjegal tokoh-tokoh politik yang dianggap potensial sebagai capres," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.