PROFIL Ali Lubis, Kader Gerindra yang Minta Anies Baswedan Mundur dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta
Ali Lubis baru saja menyita perhatian publik setelah pernyataannya yang meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mundur dari jabatan.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Pimpinan Cabang, DPC Partai Gerindra Ali Lubis baru saja menyita perhatian publik setelah pernyataannya yang meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mundur dari jabatan.
Hal tersebut lantaran menurutnya Anies Baswedan belum maksimal dalam menangani Covid-19 di Jakarta.
Kebijakan-kebijakan anies dalam menangani covid-19 tak menunjukkan hasil yang diharapkan.
Dikutip dari Kompas TV, Ali Lubis menyebut Anies Baswedan tak sanggup menangani dan melemparkannya ke Pemerintah Pusat.
Pernyataan Ali ini tampak diunggah melalui cuitan twitter pribadinya.
Banyak respon dari warganet, dan sebagian juga memberikan kritikan untuknya.
Lantas siapa sebenarnya sosok Ali Lubis?
Kader Partai Gerindra ini telah dikenal sebagai seorang praktisi hukum.
Dirinya tercatat dalam sebagai Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Baca juga: Persoalan Covid-19 Jakarta, Mardani: Anies Baswedan Sudah Bekerja Keras
Baca juga: Siapa Ali Lubis? Kader Gerindra yang Minta Anies Mundur, Pernah Jadi Pengacara Fadli Zon-Ahmad Dhani
Rupanya jauh sebelum melontarkan kritikan soal penanganan covid-19 terhadap Anies Baswedan, pihaknya juga pernah mengkritik kebijakan Gubernur lainnya.
Di mana pada Juli 2020, Ali pernah kontra dan mengkritik kebijakakan izin reklamasi Ancol.
Dikutip dari Wartakotalive.com, dirinya pun sempat hadir dalam diskusi yang membahas agenda Ring Pro Kontra Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol, Antara Kebijakan Anies dan Penolakan.
Sejumlah pembicara hadir, selain Ali Lubis juga ada Agus Chaerudin (INFRA), pemerhati sosial Adjie Rimbawan dan pemerhati kebijakan publik Amir Hamzah.
Selain itu Ali Lubis pernah mendampingi dan menjadi pengacara beberapa tokoh-tokoh, seperti Fadli Zon, Novel Bamukmin, hingga musisi Ahmad Dhani.
Saat menjadi pengacara Fadli Zon, Ali menangani kasus ancaman pembunuhan terhadap Fadli Zon.
Dirinya pun melaporkan pemilik akun Twitter Nathan P Suwanto dengan Pasal 28 ayat (2) terkait penyebaran ujaran kebencian.
Diketahui Nathan telah melontarkan permintaan maaf, namun dirinya tetap mendapat sanksi pidana.
Sementara untuk kasus Ahmad Dhani, Ali Lubis menangani kasus terkait ujaran kebencian yang diduga dilakukan terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca juga: Perlihatkan Jenazah Pasien Covid-19, Anies: Virus Itu Bukan Fiksi, Bukan Sekadar Angka Statistik
Baca juga: Ketua DPC Gerindra Jaktim Minta Anies Mundur, Begini Nasibnya Sekarang
Dikutip dari Kompas.com, saat itu pentolan grup band Dewa 19 ini pun sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
Tim Advokasi BPN Prabowo Sandi
Ali Lubis juga pernah menjadi Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam kontestasi Pilpres 2019 lalu.
Ali Lubis, mmembantu BPN mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari TribunWow.com pihaknya saat itu juga menyampaikan tuntutan kubu pasangan Prabowo-Sandi.
Kala itu Ali Lubis bekerja mencoba membuktikan ada tidaknya pelanggaran dalam pemilu 2019 tersebut.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar) (Kompas TV/Merlion Gusti) (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.