Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pelaku Ujaran Rasis Ambroncius Nababan Dijemput Paksa Polisi

Ambroncius Nababan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perbuatan rasial kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tersangka Pelaku Ujaran Rasis Ambroncius Nababan Dijemput Paksa Polisi
Tribun Batam
Ambroncius Nababan, Ketua Relawan Jokowi Amin Projamin, tersangka pelaku ujaran kebencian bernuansa Rasis terhadap Natalius Pigai. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perbuatan rasial kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Ia diduga telah melakukan tindakan rasisme lewat media sosial.

"Ya betul (telah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Usai ditetapkan sebagai tersangka Ambroncius langsung dijemput oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Setelah status dinaikan menjadi tersangka, tadi sore penyidik siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri.

Argo mengatakan Ambroncius Nababan sudah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik tengah meminta keterangan Ambroncius selaku tersangka.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka AN sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Ambroncius Nababan Ditetapkan Tersangka Ujaran Rasisme Hingga Dijemput Bareskrim

Keputusan penahanan Ambroncius akan menjadi kewenangan penyidik. "Nanti kita tunggu setelah selesai diperiksa, apa yang dilakukan ini masalah penahanan adalah wewenang penyidik," kata Argo.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Argo, penahanan Ambroncius akan diputuskan dalam kurun waktu 1x24 jam terhitung sejak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Ambroncius Nababan Tersangka Kasus Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai

"Besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1x24 jam untuk pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Argo.

Ambroncius diduga melakukan tindak rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Dugaan itu terungkap ke publik usai Pigai mengunggah foto tangkapan layar berisi muatan rasial di akun Facebook Ambroncius Nababan.

Di dalam foto tersebut Natalius disandingkan dengan foto gorila disertai komentar terkait vaksinasi. "Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies," tulis akun Ambroncius Nababan dalam foto yang diunggah akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu (24/1/2021).

Ambroncius kemudian dilaporkan ke Polda Papua Barat pada Senin (25/1). Bareskrim Polri lantas mengambil alih kasus tersebut dan langsung membuka penyelidikan.


Belum sampai 24 jam politikus Hanura itu menyambangi Bareskrim untuk diperiksa. Ambroncius juga telah meminta maaf kepada Pigai dan masyarakat Papua terkait dugaan tindak rasialisme yang telah ia lakukan.

Ia mengaku bersedia untuk menempuh jalur damai terkair perkara ini. Namun demikian, polisi menyatakan bakal terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Ambroncius berkilah tidak melakukan tindakan rasialisme terhadap masyarakat Papua karena sudah diadati di Papua lewat acara lompat piring dan bakar batu. Ia menyebut ujaran itu hanya ditujukan kepada Pigai, bukan kepada masyarakat Papua secara menyeluruh.

"Tidak mungkin saya melukai hati masyarakat Papua yang sangat saya cintai ini. Ini hanya terhadap Saudara NP [Natalius Pigai], yang ketepatan dia anak Papua juga. Ini benar-benar ditujukan kepada Saudara NP tersebut, bukan kepada masyarakat Papua secara keseluruhan," katanya.(tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas