Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Partai Gelora: 4% Saja Tidak Mudah Dicapai
Mahfuz Sidik menilai kenaikan ambang batas parlemen dari 5 persen dinilai tidak tepat karena akan merugikan suara partai baru dan partai lama.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (Polegnas) prioritas 2021, menyebutkan soal kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen.
Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik menilai kenaikan ambang batas parlemen dari 5 persen dinilai tidak tepat karena akan merugikan suara partai baru dan partai lama.
"Secara subyektif, sebagai partai baru, Gelora Indonesia tentu ingin PT tidak naik dari 4 persen, karena faktanya di pemilu 2019 lalu, tidak mudah mencapai atau melampaui angka PT 4 persen," kata Mahfuz dalam keteranganya, Jakarta, Rabu (28/1/2021).
Baca juga: PBB Tak Setuju dengan Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen
Menurut Mahfuz, ambang batas parlemen 4 persen telah menghanguskan 15,6 juta pemilih di Indonesia apalagi jika PT tersebut dinaikan dari 4 persen menjadi 5 pesen.
"PT 4 persen saja telah menghanguskan suara 15,6 juta pemilih di Indonesia. Jumlah suara tersebut, jika di negara-negara Eropa dan sebagian wilayah Asia, sudah cukup untuk menjadi pemenang Pemilu atau jadi presiden terpilih," papar Mahfuz.
Sementara dalam praktek konversi suara ke kursi, kata Mahfuz, 15,6 juta suara milik tujuh parpol yang gugur sejatinya dialihkan alokasi kursinya kepada parpol lain yang melampaui PT 4 persen
Jika harga 1 kursi penuh dengan perhitungan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) DPR RI misalnya 240.000 suara, maka dari 15,6 juta suara itu menghasilkan 16 kursi.
"Jika dihitung bukan dari BPP penuh, misalnya 60 persen BPP, maka jumlah kursi yang dialihkan ke partai lain menjadi jauh lebih banyak dan itu baru perhitungan PT 4 persen, belum 5 persen," ucapnya.
Diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen untuk tingkat DPR sebesar 4 persen. Sementara, UU yang sama membebaskan semua parpol untuk ikut dalam penentuan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota alias tanpa ambang batas.
Namun, dalam Pemilu 2024 direncanakan ambang batas parlemennya dinaikkan menjadi 5 persen.
Hal itu diketahui dalam drat RUU Pemilu dan Pilkada yang menjadi Prolegnas 2021.
Ambang batas parlemen sendiri merupakan batas minimal suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan menempatkan wakilnya di parlemen.
"Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 persen (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 217 draf RUU Pemilu.
Selain itu, RUU Pemilu juga menyebutkan soal ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebesar 4 persen. Acuannya adalah perolehan suara untuk Pemilu Legislatif periode sebelumnya.
"KPU Provinsi menetapkan perolehan kursi Anggota DPRD Provinsi di masing-masing daerah pemilihan terhadap Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248," bunyi Pasal 566 RUU Pemilu.
Jika hanya mendapat suara 4 persen dalam pileg DPR sebelumnya, partai tersebut tidak berhak mendapatkan kursi DPR tetapi berhak mendapat kursi DPRD Provinsi.
Tak hanya itu, draf RUU Pemilu juga mengatur tentang ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3 persen.
"KPU Kabupaten/Kota menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota," bunyi Pasal 577 draf RUU Pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.