Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Perwira Polisi yang Dicopot Idham Azis saat Menjabat Kapolri: Kapolda hingga Kapolres

Selama menjabat sebagai Kapolri, Idham Azis pernah mencopot sejumlah perwira. Ada yang terjerat kasus hukum, hingga tidak melaksanakan perintah.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Perwira Polisi yang Dicopot Idham Azis saat Menjabat Kapolri: Kapolda hingga Kapolres
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kapolri, Jendral Idham Azis menyoriti peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia. Selama menjabat sebagai Kapolri, Idham Azis pernah mencopot sejumlah perwira. Ada yang terjerat kasus hukum, hingga tidak melaksanakan perintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Jenderal Idham Azis resmi mengakhiri jabatannya sebagai Kapolri dan kini bersiap memasuki masa pensiun.

Selanjutnya, jabatan Kapolri akan diemban oleh Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang baru saja dilantik, Rabu (27/1/2021).

Diketahui, Idham Azis menjabat sebagai Kapolri ke-24 dan dimulai pada 1 November 2019 hingga Rabu hari ini.

Selama kurang lebih 1 tahun 2 bulan menjabat, Idham Azis telah melakukan sejumlah program dan gebrakan.

Baca juga: Polri Tahan Ambroncius Nababan Terkait Kasus Ujaran Rasisme Kepada Natalius Pigai

Baca juga: Resmi Jabat Kapolri, Listyo Sigit Janji Wujudkan Polri Humanis Hingga Penegakan Hukum Berkeadilan

Satu di antaranya dengan mencopot sejumlah perwira polisi karena terjerat kasus hingga tidak melaksanakan perintah.

Masih jelas di ingatan, Idham Azis mencopot Kapolres Kampar, AKBP Asep Darmawan karena kepergok sedang mengobrol.

Idham Azis juga mencopot sejumlah perwira karena terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

BERITA REKOMENDASI

Hingga yang terbaru, Idham Azis mencopot dua kapolda karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Berikut daftar sejumlah perwira polisi yang dicopot Idham Azis dari jabatannya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.

1. AKBP Asep Darmawan

AKBP Asep Darmawan saat sertijab sebagai Kapolres Kampar, Riau, 25 September 2019 di Mapolda Riau, Pekanbaru. Baru dua bulan menjabat, AKBP Asep Darmawan dicopot dari jabatan Kapolres Kampar karena mengobrol saat Kapolri beri arahan.
AKBP Asep Darmawan saat sertijab sebagai Kapolres Kampar, Riau, 25 September 2019 di Mapolda Riau, Pekanbaru. Baru dua bulan menjabat, AKBP Asep Darmawan dicopot dari jabatan Kapolres Kampar karena mengobrol saat Kapolri beri arahan. (dok.polda riau via tribun kaltim)

Baru dua bulan menjabat sebagai Kapolres Kampar Riau, AKBP Asep Darmawan mendadak dicopot jabatannya oleh Kapolri Idham Aziz pada November 2019.

AKBP Asep Darmawan dicopot karena datang terlambat saat rapat apel kesiagaan Kesatuan Wilayah (Kasatwil) 34 Kapolda dan 600-an Kapolres se-Indonesia di Depok, Jawa Barat, Kamis (14/11/2019) lalu.


AKBP Asep Darmawan juga ketahuan mengobrol saat Idham Azis memberi arahan dalam rapat resmi nasional sehingga membuatnya mendapat teguran terbuka.

Baca juga: Jadi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Resmi Berpangkat Jenderal Polisi

Baca juga: Harta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Hanya Punya 1 Mobil, Tidak Punya Utang, ini Kekayaannya

Akibatnya, AKBP Asep Darmawan saat itu dimutasi sementara sebagai periwira Pelayanan Masyarakat (Yanma) di Mabes Polri di Jakarta dalam rangka pemeriksaan.

Terkait pencopotannya, AKBP Asep Darmawan telah menerima dengan legawa pencopotannya sebagai Kapolres Kampar.

"Saya tidak masalah, saya terima keputusan Pak Kapolri," kata dia.

2. Brigjen Prasetijo Utomo

Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat melimpahkan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat melimpahkan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Kapolri Jenderal Idham Azis juga mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.

Ia adalah pejabat yang membuat surat jalan terhadap Djoko Tjandra.

Diketahui, Djoko Tjandra adalah buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Baca juga: Polri Bakal Buat Teknologi Panic Button Terkait Program PAM Swakarsa Gagasan Listyo Sigit

Baca juga: Harta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Hanya Punya 1 Mobil, Tidak Punya Utang, ini Kekayaannya

Brigjen Prasetijo Utomo juga ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari.

Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, Prasetijo terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.

Vonis tersebut lebih berat tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Prasetijo adalah telah dua kali menggunakan surat palsu, perbuatannya membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatan, terdakwa sebagai Karo Korwas PPNS seharusnya bisa mengemban amanat," ujar Ketua majelis hakim M Siradj.

Sementara, hal yang meringankan bagi Prasetijo adalah berlaku sopan di persidangan dan sudah 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri.

3. Brigjen Nugroho Slamet Wibowo

Eks Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo saat bersaksi dalam sidang kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020)
Eks Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo saat bersaksi dalam sidang kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Idham Azis juga mencopot Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo terkait kasus Djoko Tjandra.

Kini, ia dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Dikutip dari Kompas.com, pencopotan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo karena dianggap paling bertanggung jawab atas upaya penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Info keterlibatan Brigjen Nugroho Wibowo awalnya diungkapkan oleh Ketua Presidium IPW Neta S Pane.

Ia menyebut, Brigjen Nugroho Wibowo diduga adalah oknum yang menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra pada basis data Interpol sejak 2014.

Baca juga: MA, Pelaku Mesum di Halte Bus Mulai Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri Kramat Jati

Baca juga: Akan Dilantik sebagai Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Punya Komitmen, Apa Saja Itu?

"Dosa Brigjen Nugroho sesungguhnya lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetijo Utomo," ujar Neta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).

Neta memaparkan, melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol red notice Joko Tjandra kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran, istri Djoko, tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia.

Surat itu, kata Neta, dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Melihat fakta ini, IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko Tjandra."

"Jika Mabes Polri mengatakan pemberian Surat Jalan pada Djoko Tjandra itu adalah inisiatif individu Brigjen Prasetyo, IPW meragukannya," kata Neta.

Baca juga: SPI Berharap Ada Paradigma Baru yang Dikembangkan Kapolri Baru

Baca juga: IPW Minta Komjen Pol Listyo Sigit Hapus 3 Diskriminasi di Tubuh Polri, Apa Saja?

Neta mencurigai Prasetyo dan Brigjen Nugroho Wibowo digerakkan oleh individu yang berinsiatif melindungi Djoko Tjandra.

"Apa mungkin kedua Brigjen tersebut begitu bodoh berinisiatif pribadi 'memberikan karpet merah' pada Joko Tjandra?" kata Neta.

4. Irjen Napoleon Bonaparte

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/1/2021). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/1/2021). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lagi-lagi Idham Azis mencopot orang-orang yang terseret kasus Djoko Tjandra.

Kali ini, Idham Aziz mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020).

Irjen Napoleon dimutasi menjadi analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," katanya.

Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya polemik keluarnya surat penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra.

Dikutip dari KompasTV, Irjen Napoleon Bonaparte dianggap lalai karena gagal mengawasi anak buahnya, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, yang berupaya menghapus red notice untuk Djoko Tjandra.

5. Irjen Nana Sudjana

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Selain alasan terjerat kasus hukum, ada alasan lain kenapa Idham Azis mencopot anak buahnya, yaitu tidak melaksanakan perintah.

Alasan ini menimpa Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana.

Belum genap setahun menjabat Kapolda Metro Jaya, Nana dicopot dari jabatannya.

Ia dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan dalam kasus kerumunan massa pada acara pernikahan anak Rizieq Shihab.

Pencopotan Nana tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020.

Dalam telegram itu, Nana disebut akan menduduki jabatan baru, yaitu Koordinator Staf Ahli Kapolri di Mabes Polri.

Sebelum sertijab dengan penggantinya, yaitu Irjen Muhammad Fadil Imran, Nana sempat berpamitan dan buka suara terkait pencopotannya.

"Dan ini bisa dikatakan ya mungkin sekalian pamitan," kata Nana dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (19/11/2020). 

"Jadi di masa akhir pengabdian saya selaku Kapolda Metro Jaya dan rencana memang besok saya akan melaksanakan serah terima jabatan selaku Kapolda Metro Jaya dan saya akan berpindah tempat sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri di Mabes Polri," tambahnya.

Nana menyebutkan mutasi merupakan hal yang biasa dalam berdinas dalam pemeriksaan institusi negara.

Dia pun menerima pemindahan jabatannya baru di Mabes Polri.

"Jadi saya rasa ini suatu hal yang biasa dalam hal kita berdinas. Sama dengan TNI gitu kan, saya rasa di Pemda juga demikian."

"Jadi mutasi adalah suatu hal biasa," tukasnya.

6. Irjen Rudy Sufahriadi

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kanan) didampingi Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono (kiri) saat menyampaikan keterangan mengenai kecelakaan maut Tol Cipali KM 150 di RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, Senin (17/6/2019) siang.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kanan) didampingi Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono (kiri) saat menyampaikan keterangan mengenai kecelakaan maut Tol Cipali KM 150 di RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, Senin (17/6/2019) siang. (TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAEHAQI)

Selain Irjen Nana Sudjana, kapolda lain yang juga dicopot Idham Azis terkait kasus kerumunan massa di acara Rizieq Shihab adalah Irjen Rudi Sufahradi.

Saat itu, Irjen Rudi Sufahradi menjabat Kapolda Jawa Barat.

Rudi dicopot lantaran dinilai gagal mencegah kerumunan dalam acara yang diselenggarakan Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Bogor.

Keputusan pencopotan itu berdasarkan surat telegram rahasia Kapolri Nomor ST3222/XI/KEP/2020 yang tandatangani tanggal 16 November 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

Rudy dimutasi ke Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri dengan jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I.

7. Sejumlah kapolres di Jadetabek dimutasi

Bersamaan dengan pencopotan Kapolda Metro Jaya, dua kapolres juga dimutasi dari jabatannya.

Mereka adalah Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Keduanya juga dicopot karena dianggap lalai dalam melaksanakan protokol kesehatan di wilayahnya.

Heru dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya di Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri.

Sementara Roland menjadi Wadir Reskrimsus Polda Jabar.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim, Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas