Eks Jubir HTI: Mestinya Parpol yang Terlibat Korupsi Dicabut Hak Politiknya, Bahkan Dibubarkan
Dia mengakui memang berdasarkan putusan Menkumham tahun 2017, status BHP (Badan Hukum Perkumpulan) HTI memang telah dicabut.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mempertanyakan wacana pelarangan mantan anggota HTI mengikuti pemilu, dari pilkada (pemilihan kepala daerah), pileg (pemilihan legislatif), hingga pilpres (pemilihan presiden).
Dia mengakui memang berdasarkan putusan Menkumham tahun 2017, status BHP (Badan Hukum Perkumpulan) HTI memang telah dicabut.
Namun, menurutnya tidak ada fakta jika wacana larangan itu dibuat atas dasar asumsi kesalahan yang telah dibuat HTI.
Baca juga: Eks Jubir Angkat Bicara Soal Pelarangan Mantan HTI Ikut Pemilu
"Bila ketentuan itu (larangan eks HTI ikut Pemilu) dibuat berdasar atas kesalahan yang dibuat oleh HTI, coba tunjukkan kesalahan apa yang telah dibuat oleh HTI sedemikian sehingga harus dibuat ketentuan seperti itu?," kata Ismail saat dihubungi Tribunnews, Kamis (28/1/2021).
Ismail menegaskan, HTI tak pernah melakukan pemberontakan, separatisme ataupun terlibat dalam kasus kriminalitas lain misalnya korupsi.
Sementara, dia mengatakan ada partai politik yang banyak kadernya terlibat korupsi justru dibiarkan saja.
Menurutnya, hal semacam itulah yang seharusnya hak politiknya dicabut bahkan dibubarkan.
Baca juga: Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, PPP: Kalau Menyebutkan Organisasi Cenderung Diskriminatif
"Pernahkah HTI berontak, melakukan separatisme, terlibat dalam kriminalitas atau korupsi? Tidak sama sekali," ujarnya.
"Sementara di depan mata jelas-jelas sekali ada partai yang banyak kadernya terlibat korupsi malah dibiarkan saja? Mestinya partai semacam inilah yang harus dicabut hak politiknya, bahkan bila perlu dibubarkan," imbuhnya.
Diketahui, draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan eks HTI dilarang mengikuti semua kegiatan Pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres.
Dalam draf itu, tepatnya pada Bab I Peserta Pemilu pada Pasal 182 ayat (2) dijelaskan terkait aturan dan syarat calon peserta untuk mengikuti Pemilu atau mencalonkan diri dalam pemilu.
Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks anggota HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu.
"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," begitu tertulis dalam draf itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.