Kasus Covid-19: Rata-rata Tingkat Keterisian Tempat Tidur di Rumah Sakit Capai 70 Persen
Meningkatnya jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia menyebabkan tingginya tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit di Indonesia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Meningkatnya jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia menyebabkan tingginya tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit di Indonesia.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa tingkat keterpakaian tempat tidur di rumah sakit (RS) secara nasional sudah mencapai 70 persen.
Angka tersebut kata Wiku dapat terus meningkat apabila laju penularan Covid-19 tidak dapat dikendalikan.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Naik Selama 12 Minggu Berturut-turut, Tertinggi di DKI Jakarta
"Sudah mencapai angka 70% per tanggal 24 Januari 2021," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (28/1/2021).
Menurut Wiku apabila tingkat keterisian di rumah sakit terus meningkat maka masyarakat nantinya akan kesulitan mendapatkan perawatan di RS. Akibatnya Pasien Covid-19 terpaksa menjalani perawatan di rumah masing-masing.
"Untuk menjaga kualitas penanganan pasien maka dimohon kepada puskesmas di setiap wilayah agar bekerja sama dengan RT/RW setempat untuk siaga memantau warga yang melakukan isolasi mandiri agar dapat diketahui kondisi kesehatannya," ujar Wiku.
Sebelumnya Rumah sakit seluruh Indonesia diminta untuk menambah 30-40 persen kapasitas tempat tidur pasien Covid-19 dari jumlah yang ada.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof Dr H Abdul Kadir, PHD, Sp THT-KL (K), MARS beralasan, jumlah pasien positif Covid-19 yang membutuhkan penanganan medis membludak.
Baca juga: Satgas: Jumlah Kasus Positif Covid-19 akan Bertambah Drastis Seiring Waktu
Ia mengatakan, pemanfaatan tempat tidur untuk seluruh Indonesia berada pada posisi 64,10%.
"Kepada semua kepala dinas kesehatan seluruh Indonesia dan juga semua Direktur Utama Rumah Sakit untuk bisa menambah tempat tidur sekitar 30-40% dari tempat tidur yang ada sekarang ini. Tentunya kami mengharapkan penambahan itu untuk ruangan isolasi dan ICU," ujar Prof.Kadir dalam webinar yang digelar Kemenkes, Senin (28/12/2020).
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga meminta kepala dinas kesehatan terutama Rumah Sakit agar dapat mengimplementasikan dan menjadikan panduan pada buku panduan Penanganan Covid-19 revisi kelima dalam penanganan virus corona.
Misalnya terkonfirmasi positif dengan gejala sedang dan tanpa gejala disiapkan tempat tinggal di tempat khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
"Untuk mereka yang positif dalam keadaan kritis harus masuk rumah sakit," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.