Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg-Capres Minimal Lulusan Pendidikan Tinggi, Gerindra: Syarat Ijazah Itu Kuno Tak Relevan Lagi

Dalam Pasal 182 ayat (2) disebutkan calon anggota DPR hingga presiden minimal harus memiliki pendidikan tinggi atau sederajat. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Caleg-Capres Minimal Lulusan Pendidikan Tinggi, Gerindra: Syarat Ijazah Itu Kuno Tak Relevan Lagi
Tribunnews.com
Anggota Komisi I DPR Elnino M Husein Mohi saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/8/2016). 

Berikut isi Pasal 182 ayat (2) dalam Draf RUU Pemilu :

Pasal 182

(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
j. berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat;

Diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu syarat yang berbeda diterapkan bagi calon anggota DPR hingga calon Presiden. Mereka minimal memiliki pendidikan SMA atau sederajat. 

Adapun syarat menjadi calon anggota DPRD hingga DPR tertera di dalam Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu. Sementara syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden tertera di dalam Pasal 169 UU Pemilu. 

Berikut isi pasal-pasal UU Pemilu yang mengatur syarat pencalonan anggota DPR hingga presiden :

Pasal 240 

BERITA REKOMENDASI

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Pasal 169

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas