KLHK Tuntut PT Rambang Agro Jaya Bayar Ganti Rugi Pemulihan Lingkungan 137 Miliar Rupiah
Total pembayaran Kerugian lingkungan yang telah disetorkan ke kas Negara sebesar Rp. 128 Milyar.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuntut PT Rambang Agro Jaya (RAJ) untuk membayar ganti rugi ratusan miliar atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini dilakukan setelah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum PT RAJ membayar ganti rugi kerusakan lingkungan Rp 77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingkungan Rp 60 Miliar, jumlah total Rp 137,6 miliar pada Rabu (27/1/2021).
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan putusan ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 199,6 miliar.
“PT RAJ bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 500 ha di konsesinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,” Kata Jasmin Ragil dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Sidang putusan PT. RAJ dilakukan pada tanggal 26 Januari 2021 yang dipimpin Hakim Agung Suhendro, sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama Hakim Anggota Acice Sendong dan Hakim Anggota Dul Husin.
“Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK” kata Jasmin Ragil.
Baca juga: Dirjen Gakkum KLHK Pertanyakan Kenapa Investigasi Greenpeace Gunakan Video 2013
Sebelumnya, KLHK telah menggugat 29 perusahaan terkait perkara pencemaran dan perusakan lingkungan.
Total pembayaran Kerugian lingkungan yang telah disetorkan ke kas Negara sebesar Rp. 128 Milyar.
Sedangkan ganti rugi lingkungan lain yang terus kami lakukan eksekusinya mencapai Rp. 19 triliun
“Kami tidak akan berhenti,” kata Jasmin Ragil Utomo mengungkapkan.
Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.
Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang disebutnya telah menetapkan keadilan lingkungan “in dubio pro natura”.
“Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT RAJ harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka,” kata Rasio Sani.
Putusan ini menambah deret panjang keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan.
Rasio Rido Sani mengatakan akan menindak pelaku pembakaran hutan, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan lingkungan.
“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” kata Rasio Sani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.