Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Pilbup Boltim: Selisih Suara Jauh, Pemohon Dalilkan Kecurangan Terstruktur, Sistematis 

Selisih suara menurut KPU Kabupaten Boltim selaku termohon yakni mencapai 4.943 suara 9,74 persen.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sengketa Pilbup Boltim: Selisih Suara Jauh, Pemohon Dalilkan Kecurangan Terstruktur, Sistematis 
Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

"Dan diketahui yang bersamgkutan berpihak pada Paslon Bupati nomor urut 2," kata Irwan. 

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan sejumlah petitum di antaranya yakni meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Kedua, membatalkan keputusan KPU Kab Boltim tanggal 17 Desember 2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boltim tahun 2020 yang diumumkan pada hari Kamis 17 Desember 2020 pukul 00.45 WIT," kata Irwan. 

Ketiga menetapkan hasil perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Boltim tahun 2020 dengan hasil Amalia Ramadhan Sehan Landjar dan Uyun Kunaefi Pangalima dengan perolehan suara 13.741, Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo 14.048 suara, dan Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit 16.523 suara. 

"Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Boltim tahun 2020 yang dimohonkan pemohon," kata Irwan. 

Sidang panel 3 sengketa Pilkada tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas