Sengketa Pilbup Boltim: Selisih Suara Jauh, Pemohon Dalilkan Kecurangan Terstruktur, Sistematis
Selisih suara menurut KPU Kabupaten Boltim selaku termohon yakni mencapai 4.943 suara 9,74 persen.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paslon nomor urut 3 yakni Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit selaku pemohon mendalilkan ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif meski selisih suara melebihi syarat yang telah ditetapkan yakni 0,5 persen sampai 2 persen.
Selisih suara menurut KPU Kabupaten Boltim selaku termohon yakni mencapai 4.943 suara 9,74 persen.
Kuasa Hukum pemohon Irwan Gustaf Lalegit dalam pokok permohonan yang dibacakannya memohon MK untuk mengesampingkan syarat tersebut dengan membeberkan sejumlah dalil terkait dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Baca juga: Dalilkan Terjadi Kecurangan TSM, Pemohon Minta MK Batalkan Keputusan KPU Kota Tanjung Balai
Sekurangnya ada tujuh dalil yang dikemukakan Irwan untuk mendukung argumen tersebut.
Pertama, ditemukan pemilih yang menggunakan surat keterangan kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mangondow Timur yang melanggar ketentuan di seluruh Kab Bolaang Mangondow Timur.
Kedua, ditemukan dua anak di bawah umur memilih di dua TPS.
Hal tersebut disampaikan oleh Irwan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bolaang Mongondouw Timur (Boltim) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Laporkan Dugaan Kecurangan, Paslon Iwan-Iip Minta Baswalu Segera Bertindak
"Ketiga, penggunaan kabel ties Pileg 2019. Kabel ties itu ditemukan sudah berganti ke kabel tis Pileg 2019," kata Irwan dalam sidang di MK pada Jumat (29/1/2021).
Keempat, lanjut dia, tidak ada berita acara penggunaan surat suara cadangan.
Kelima, kata dia, ada pemilih yang datang ke TPS lebih banyak dari surat suara yang digunakan.
Keenam, adanya dugaan pemilih yang mencoblos lebih dari sekali. Yang kami temukan ada satu.
"Ketujuh, ada KPPS yang tidak netral. Ditemukan fakta ada KPPS yang mendatangi rumah-rumah warga untuk mengajak memilih," kata Irwan.
Irwan menjelaskan pihaknya telah menyerahkan bukti kepada MK bahwa di Kecamatan Tetuyan ada kesaksian warga Desa Dodap mengenai anggota Panwas Desa Dodap Kecamatan Tetuyan yang meminta saksi menandatangani dokumen C hasil PPS pada malam hari.
Baca juga: Sengketa Pilgub Sumbar: Pemohon Sebut Ada Dugaan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif
"Dan diketahui yang bersamgkutan berpihak pada Paslon Bupati nomor urut 2," kata Irwan.
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan sejumlah petitum di antaranya yakni meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Kedua, membatalkan keputusan KPU Kab Boltim tanggal 17 Desember 2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boltim tahun 2020 yang diumumkan pada hari Kamis 17 Desember 2020 pukul 00.45 WIT," kata Irwan.
Ketiga menetapkan hasil perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Boltim tahun 2020 dengan hasil Amalia Ramadhan Sehan Landjar dan Uyun Kunaefi Pangalima dengan perolehan suara 13.741, Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo 14.048 suara, dan Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit 16.523 suara.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Boltim tahun 2020 yang dimohonkan pemohon," kata Irwan.
Sidang panel 3 sengketa Pilkada tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.