Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua MUI Kritik Pernyataan Nadiem soal Seragam Sekolah, Nilai Mendikbud Terkesan Menuntut

Wakil Ketua MUI mengkritik pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim soal seragam sekolah. Ia menilai Nadiem sebagai Mendikbud terkesan menuntut.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Wakil Ketua MUI Kritik Pernyataan Nadiem soal Seragam Sekolah, Nilai Mendikbud Terkesan Menuntut
Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim luncurkan empat kebijakan merdeka belajar dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020). 

"Kalau itu maksudnya maka bagi saya ini menjadi sebuah masalah besar karena sikap dan pandangan ini jelas-jelas tidak sesuai dengan semangat yang ada dalam Pancasila dan UUD 1945," tandasnya.

Baca juga: Menteri Nadiem Minta Pelajar Vokasi Jadi Pembelajar Sepanjang Hayat

Baca juga: Nadiem Makarim: Kemendikbud Bakal Revitalisasi 900 SMK Berbasis Industri 4.0

Sebelumnya, Nadiem Makarim sempat menanggapi terkait polemik di SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi nonmuslim memakai hijab.

Dilansir Tribunnews, pernyataan tersebut disampaikan Nadiem melalui akun Instagram resminya, @nadiemmakarim, Minggu (24/1/2021).

Dalam videonya, Nadiem mengatakan sekolah tidak diperbolehkan membuat aturan atau imbauan kepada murid untuk mengenakan pakaian kekhususan agama tertentu sebagai seragam sekolah.

Terlebih jika hal tersebut tak sesuai agama para murid.

"Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah."

"Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," ujar Nadiem.

Berita Rekomendasi

Ia kemudian mengutip beberapa aturan hukum yang melarang tindak diskriminasi di lingkungan sekolah.

Di antaranya Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 4 ayat 1 UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik.

Nadiem menilai peraturan yang diterapkan SMKN 2 Padang telah melanggar nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan ke-Bhinekaan," katanya.

Baca juga: Nadiem Beberkan Profesi Baru di Era Perkembangan Teknologi Digital, dari Youtuber Hingga Influencer

Baca juga: Nadiem Makarim Minta Pelaku Pemaksaan Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab di Padang Diberi Sanksi Tegas

"Untuk itu pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," tambahnya.

Kronologi Kasus SMKN 2 Padang

Aktivitas di SMKN 2 Padang pada Senin (25/1/2021). Siswa belajar seperti biasa.
Aktivitas di SMKN 2 Padang pada Senin (25/1/2021). Siswa belajar seperti biasa. (TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita)

Sebuah video adu argumen antara orang tua siswa dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas