Akun Instagram-nya Ditandai Sudah Meninggal, Charlie Wijaya: Saya Masih Hidup
Mantan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Charlie Wijaya menilai ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak Instagram terkait tanda mengenang.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
Diketahui nama Charlie Wijaya menjadi dikenal publik setelah disebut melaporkan komika Bintang Emon ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten video beberapa waktu lalu.
Adapun video yang dibuat Bintang Emon tersebut mengkritisi hukuman yang diberikan bagi pelaku penyiram air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Charlie yang juga mengaku menjadi kader PSI, memutuskan untuk keluar dari PSI pada November 2020 lalu.
Fitur Kenangan
Sementara itu diketahui, Instagram memiliki fitur akan memberikan tanda pada akun-akun milik pengguna yang sudah meninggal dunia.
Dilansir Kompas Tekno, keberadaan tanda tersebut, pertama kali diketahui oleh programmer Jane Manchun Wong.
Jane menyebut tanda itu muncul pada bagian bawah akun ketika halaman profil dibuka.
Tanda bertuliskan "remembering" serupa dengan milik Facebook.
Menurut juru bicara Instagram, Liza Crenshaw, pihaknya memang mempercepat pembuatan tanda tersebut agar segera bisa dirilis kepada pengguna.
"Kami telah mengerjakan pembaruan ini selama beberapa waktu, ini adalah salah satu fitur yang kami percepat selama Covid-19 untuk membantu komunitas selama masa-masa sulit," ungkap Liza.
Baca juga: Cara Membuat Instagram Verified Centang Biru, Ada Lima Syarat Khusus
Liza menyebut, keluarga yang ditinggalkan juga bisa meminta Instagram untuk menandai akun milik anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
Untuk melaporkan agar akun tersebut diberi tanda, pengguna perlu menghubungi Instagram.
Dikutip dari help.instagram.com, Instagram akan menjadikan akun Instagram sebagai kenangan dari orang yang telah meninggal jika menerima permintaan yang valid.
Untuk melaporkan akun agar dijadikan sebagai kenangan, Instagram menyebut memerlukan bukti kematian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.