KSP: Pemerintah akan Jadikan Indeks Persepsi Korupsi Bahan Evaluasi
Transparency International Indonesia (TII) menyebutkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia merosot ke peringkat 102 dunia dengan skor 37.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
Dikutip dari siaran pers Kantor Staf Presiden (KSP) pada Jumat, (29/1/2021), Moeldoko mengatakan bahwa pemerintah akan menjadikan Indeks Persepsi Korupsi yang diterbitkan Transparansi Internasional Indonesia (TII sebagai bahan evaluasi kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Transparency International Indonesia (TII) menyebutkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia merosot ke peringkat 102 dunia dengan skor 37.
“Bapak Presiden berulangkali meminta jangan sekali pun korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan memotong apapun hak rakyat. Jangan korupsi dana kesehatan, jangan memburu rente pengadaan barang jasa,” ujar Moeldoko.
Komitmen pemerintah dalam pemberantasan Korupsi juga ditunjukkan dengan membangun sistem pencegahan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi RI Melorot, Eks Jubir KPK: Menyedihkan
Diharapkan dengan sistem yang dibangun tersebut celah korupsi dapat ditutup.
“Sistem pencegahan korupsi dari hulu ke hilir bernama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bisa membentuk sistem yang menutup celah korupsi,” katanya.
Sementara itu Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, dalam merumuskan strategi perbaikan aksi Stranas PK pada 2021-2022, KSP memperhatikan masukan, riset, dan kajian seperti Global Corruption Barometer dan Indeks Persepsi Korupsi.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Mahfud MD: Saya Sudah Menduga
"Pelaksanaan aksi Stranas PK 2021-2022 ini akan terus ditingkatkan sinergi dan kolaborasinya tidak hanya di instansi pemerintah tetapi juga swasta, dan masyarakat sipil (CSO, akademisi, dan media massa) sehingga diharapkan aksi Stranas PK semakin tepat sasaran, terukur, dan berdampak nyata terhadap perbaikan kualitas layanan publik,” ungkap Jaleswari.
Sebagai evaluasi terhadap implementasi Stranas PK 2019-2020, Jaleswari melihat sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta reformasi birokrasi menunjukan beberapa perbaikan sistemik.
Hal ini bisa terlihat dari fokus sektor perizinan dan tata niaga, melalui aksi penghapusan izin gangguan dan surat keterangan domisili usaha yang didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, yang telah mempermudah syarat berusaha dan menghemat waktu 14 hari dalam pengurusan izin khususnya bagi pelaku UMKM.
Selain itu, lanjut Jaleswari, percepatan implementasi Online Single Submission pun terus didorong guna mempercepat layanan perzinan dan mencegah pungli dalam layanan dasar.
Adapun di sektor keuangan negara, pembenahan proses pengadaan barang jasa melalui penerapan e-katalog lokal di enam provinsi dan e-katalog sektoral di lima kementerian, dengan volume pengadaan barang jasa yang sangat besar dan kompleks telah mampu meminimalkan risiko terjadinya korupsi.
Serta sektor reformasi birokrasi aksi penguatan sistem merit melalui penggunaan sistem informasi dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi ASN juga mampu mencegah jual beli jabatan.