Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum: Bisa Saja Sengaja Diprovokasi
Menurut Maqdir, ada provokasi sehingga membuat Nurhadi melakukan demikian. Sebab, kata dia, jika tidak diprovokasi, Nurhadi tidak mungkin marah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa insiden dugaan kekerasan yang dilakukan kliennya terjadi tidak berdiri sendiri.
Menurut Maqdir, ada provokasi sehingga membuat Nurhadi melakukan demikian. Sebab, kata dia, jika tidak diprovokasi, Nurhadi tidak mungkin marah.
“Bisa jadi provokasi ini memang disengaja. Mereka sudah periksa belum apa penyebabnya?” kata Maqdir kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Baca juga: Petugas Rutan KPK yang Dipukul Eks Sekretaris MA Nurhadi Melapor ke Polsek Setiabudi
Dalam kasus ini, Maqdir menilai, Nurhadi seperti disalahkan secara berlebihan, sehingga membuat citranya menjadi buruk. Karena itu, ia berharap peristiwa ini bisa diselidiki.
“Kita akan minta Nurhadi bicara kebenaran. Apa penganiayaan ini sampai pingsan? Apa sebegitu pentingnya peristiwa ini sampai diumumkan?” ujarnya.
“Saya lihat ini blaming terhadap Nurhadi secara berlebihan," imbuh Maqdir.
Lebih lanjut, Maqdir mengaku dirinya sampai sekarang belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi.
Ia hanya mendapat informasi terkait dugaan penganiayaan oleh kliennya dari wartawan.
Baca juga: Sebelum Pukul Petugas Rutan KPK, Suara Nurhadi Sempat Membentak
Diwartakan sebelumnya, petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi korban pemukulan oleh Nurhadi memutuskan untuk melapor ke kepolisian.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, petugas rutan KPK tersebut melaporkan kejadian pemukulan yang dialaminya ke Polsek Setiabudi, Jakarta pada Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK. Sebelumnya, juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan yang dimaksud,” kata Ali, Sabtu (30/1/2021).
Ali menegaskan, KPK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus dugaan penganiayaan itu kepada pihak yang berwenang.
Baca juga: Kronologi Pemukulan Petugas Rutan KPK oleh Eks Sekretaris MA Nurhadi
Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.