Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum: Bisa Saja Sengaja Diprovokasi

Menurut Maqdir, ada provokasi sehingga membuat Nurhadi melakukan demikian. Sebab, kata dia, jika tidak diprovokasi, Nurhadi tidak mungkin marah. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum: Bisa Saja Sengaja Diprovokasi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa insiden dugaan kekerasan yang dilakukan kliennya terjadi tidak berdiri sendiri.

Menurut Maqdir, ada provokasi sehingga membuat Nurhadi melakukan demikian. Sebab, kata dia, jika tidak diprovokasi, Nurhadi tidak mungkin marah. 

“Bisa jadi provokasi ini memang disengaja. Mereka sudah periksa belum apa penyebabnya?” kata Maqdir kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga: Petugas Rutan KPK yang Dipukul Eks Sekretaris MA Nurhadi Melapor ke Polsek Setiabudi

Dalam kasus ini, Maqdir menilai, Nurhadi seperti disalahkan secara berlebihan, sehingga membuat citranya menjadi buruk. Karena itu, ia berharap peristiwa ini bisa diselidiki.

“Kita akan minta Nurhadi bicara kebenaran. Apa penganiayaan ini sampai pingsan? Apa sebegitu pentingnya peristiwa ini sampai diumumkan?” ujarnya.

“Saya lihat ini blaming terhadap Nurhadi secara berlebihan," imbuh Maqdir.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Maqdir mengaku dirinya sampai sekarang belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi. 

Ia hanya mendapat informasi terkait dugaan penganiayaan oleh kliennya dari wartawan.

Baca juga: Sebelum Pukul Petugas Rutan KPK, Suara Nurhadi Sempat Membentak

Diwartakan sebelumnya, petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi korban pemukulan oleh Nurhadi memutuskan untuk melapor ke kepolisian.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, petugas rutan KPK tersebut melaporkan kejadian pemukulan yang dialaminya ke Polsek Setiabudi, Jakarta pada Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK. Sebelumnya, juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan yang dimaksud,” kata Ali, Sabtu (30/1/2021).

Ali menegaskan, KPK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus dugaan penganiayaan itu kepada pihak yang berwenang.

Baca juga: Kronologi Pemukulan Petugas Rutan KPK oleh Eks Sekretaris MA Nurhadi

Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas