Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum: Bisa Saja Sengaja Diprovokasi
Menurut Maqdir, ada provokasi sehingga membuat Nurhadi melakukan demikian. Sebab, kata dia, jika tidak diprovokasi, Nurhadi tidak mungkin marah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Peristiwa dugaan kekerasan yang dilakukan Nurhadi kepada petugas rutan KPK terjadi pada Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Insiden tersebut diketahui terjadi di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1.
Peristiwa ini diduga terjadi karena adanya kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan oleh petugas rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
Kekerasan fisik yang dilakukan oleh Nurhadi tersebut disaksikan oleh petugas rutan KPK lainnya.
Perlu diketahui, Nurhadi merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkungan pengadilan.
Ia bersama dengan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp83 miliar saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris Mahkamah Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.