Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pajak Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer Makin Memberatkan Rakyat di Saat Pandemi

Meskipun pemerintah berdalih bahwa pemungutan pajak hanya akan menyasar sampai distributor tingkat dua, namun tetap akan berdampak pada konsumen.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pajak Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer Makin Memberatkan Rakyat di Saat Pandemi
Arief/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan saat rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Badan Pusat Statistik (BPS).di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). 

"Kita tidak ingin nanti setelah pemberlakuan pemungutan pajak, konsumen akan membayar Rp 13.000 untuk pembelian pulsa Rp 10.000. Marginnya makin lebar. Ini sangat memberatkan rakyat," ujarnya.

Ketua DPP Partai Gerindra ini menambahkan, pemungutan pajak terhadap token listrik ini sangat lucu.

Perlu diingat bahwa pemerintah lah yang memaksa rakyat bermigrasi dari model pembayaran pascabayar ke model prabayar atau token.

Saat ini mayoritas konsumen PLN sudah menggunakan model prabayar.

Namun bila saat ini tiba-tiba pembelian token akan dipungut pajak itu artinya pemerintah telah menjebak rakyat.

"Pemerintah semestinya berterima kasih kepada rakyat yang sudah berkontribusi terhadap pertumbuhan sektor informasi dan komunikasi selama Pandemi. Sektor Infokom mampu menjaga pertumbuhan positif di saat sektor-sektor lain mengalami konstraksi," ucapnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas