Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Sudah Serahkan Hasil Analisis Transaksi 92 Rekening FPI dan Afiliasinya Kepada Polri

Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) sudah rampung melakukan analisis transaksi terhadap 92 rekening FPI dan afiliasinya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in PPATK Sudah Serahkan Hasil Analisis Transaksi 92 Rekening FPI dan Afiliasinya Kepada Polri
Tribunnews.com / Syahrizal Sidik
Kepala PPATK Dian Erdiana Rae 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) sudah rampung melakukan analisis transaksi terhadap 92 rekening FPI dan afiliasinya.

"Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Kepala PPATK Dian Erdiana Rae kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).

Lanjut dia, tindakan penghentian transaksi yang dilakukan PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut setelah ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

PPATK pun mengaku sudah menyerahkan hasil analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan afiliasinya tersebut kepada penyidik Polri.

"Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," ujarnya.

Saat ini, Polri akan menindaklanjuti hasi analisis PPATK tersebut yang diduga ada perbuatan melawan hukum.

Baca juga: PPATK Rampung Periksa Transaksi 92 Rekening FPI dan Afiliasinya

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Dian Erdiana Rae.

Berita Rekomendasi

Seiring dengan diserahkannya hasil analisis dan pemeriksaan 92 rekening FPI dan afiliasinya tersebut, PPATK tetap akan memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik Polri mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait transaksi yang dilakukan.

Baca juga: Bantah Danai Terorisme, Kuasa Hukum FPI: Itu Tuduhan Keji dan Biadab

"PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya," katanya.

Ada aliran dana ke luar negeri

Sebelumnya Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan terdapat transaksi ke luar negeri dalam rekening Front Pembela Islam (FPI).

"Iya itu betul," ujar Dian kepada Tribunnews, Senin (25/1/2021).

Dian membenarkan adanya transaksi ke luar negeri dari rekening FPI.

Namun, PPATK belum dapat menyimpulkan apa-apa terkait transaksi tersebut.

Sebab, menurut Dian, transaksi itu biasa dalam suatu organisasi.

"Analisis dan pemeriksaan masih berlangsung. Analisis dan pemeriksaan PPATK bersifat komprehensif, artinya termasuk transaksi dalam dan luar negeri, bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apapun yang PPATK tangani," tutur Dian.

Baca juga: PPATK Ungkap FPI Lakukan Transaksi Lintas Negara, Ini Kata Pengacara

Dian menerangkan langkah PPATK sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) yaitu UU  Nomor 8 tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU) dan UU Nomor 9 tahun 2013 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (TPPT).

"Data detail transaksi belum dapat kami sampaikan," ucap Dian.

Termasuk bahwa dana dalam rekening FPI untuk aktivitas terorisme.

"Belum dapat disimpulkan," ujarnya.

Tanggapan FPI

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membenarkan FPI kerap melakukan transaksi level internasional.

Menurut Aziz, hal itu wajar lantaran FPI dipercaya oleh masyarakat internasional.

"Level FPI kan internasional memang, jadi wajar ketika dipercaya oleh masyarakat internasional," ucap Aziz kepada Tribunnews, Senin (25/1/2021).

Aziz menerangkan transaksi biasanya dilakukan untuk membantu umat yang tengah berada di wilayah konflik.

Terutama untuk memberikan bantuan pangan dan juga konstruksi antara lain di Palestina dan Myanmar.

Aziz menunjukkan pembangunan Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza, Palestina. FPI merupakan salah satu donatur untuk pembangunannya.

Baca juga: Kepala PPATK: FPI Lakukan Transaksi ke Luar Negeri

"Untuk bantuan kemanusiaan di Palestina, dan lain-lain," imbuhnya.

Aziz membantah bahwa dana dalam rekening FPI disalurkan untuk aktivitas terorisme.

"Itu tuduhan keji dan biadab," sambungnya.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mensinyalir ada dugaan aliran dana untuk kegiatan terorisme di rekening milik FPI yang diblokir oleh PPATK.

Ia mengklaim sudah berkomunikasi dengan PPATK terkait adanya info tersebut.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi bintang tamu dalam perbincangan di kanal Youtube Deddy Corbuzier berjudul, 'FPI Habis Sudah, Bongkar Gerak Maut Mahfud MD'.

"Kalau dikaitkan dengan terorisme kan bahaya. Dan PPATK mensinyalir ada yang itu. Saya sudah telepon-teleponan, tolong jangan sampai ada melanggar HAM. Kalau orang-orang sumbang biasa kan gapapa. Namanya orang nyumbang ga dilarang. Kalau ada kaitannya kriminil kita ungkap," kata Mahfud.

Mahfud mengakui rekening milik FPI tengah dibekukan dan dilacak transaksinya oleh pihak PPATK. Hal itu sebagai bentuk pengawasan usai organisasi tersebut dilarang oleh pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas