Respons Wakil Ketua Komisi III DPR Sikapi Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Polisi di Deliserdang
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap seorang wanita di Deli Serdang
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap seorang wanita di Deliserdang, Sumatera Utara.
Sahroni menegaskan, polisi tidak boleh seenaknya menggunakan wewenang untuk menangkap orang, terutama mereka yang belum terbukti bersalah.
"Dalam hukum itu ada namanya praduga tak bersalah. Polisi tidak bisa asal menahan orang kalau memang belum terbukti bersalah. Nah ini jelas-jelas korban niat baik kok malah ditahan? Apa lagi sampai katanya dimintai uang, itu benar-benar keterlaluan dan memalukan," kata Sahroni saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).
Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Anggota Komisi IX DPR Usul Pemerintah Terapkan Lockdown Akhir Pekan
Menurut Sahroni, kejadian seperti ini akan membuat polisi terlihat arogan dan tidak mengayomi rakyat.
Karena itu, Sahroni meminta Polda Sumatera Utara untuk segera mengusut kasusnya dan memastikan kejadian yang sama tidak terulang kembali.
"Hal-hal seperti ini yang bikin polisi jadi nampak arogan, padahal polisi itu kan tugasnya melayani dan mengayomi rakyat. Jadi tolong Pak Kapolda segera diusut dan ditindak sesuai aturan hukum untuk jajarannya yang melakukan pemerasan tadi," katanya.
Sebelumnya, dilansir dari Tribunmedan.com, seorang wanita di Tanjungmorawa, Deliserdang, Sumatera Utara yang dijadikan tersangka kasus pencurian mangaku diperas oleh oknum anggota polisi setempat.
Wanita bernama Siti Nuraisyah menuduh oknum tersebut memintanya uang untuk biaya perdamaian dan mencabut berkas laporan.
Adapun yang menjadi korban, yakni Siti Nuraisyah warga Jalan Rahmadsyah, Gg Sekolah, lantaran dituduhkan mencuri telepon genggam.
Ia mengatakan, petugas di Polsek Tanjungmorawa meminta mereka menyiapkan uang Rp 35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Tiga Remaja Ditelanjangi Lalu Dihajar hingga Babak Belur Gara-gara Maling Motor, 3 Kali Beraksi
Nuraisyah kemudian mengatakan, petugas di sana menawarkan kalau mau damai secara kekeluargaan, dia harus menyediakan Rp 20 juta.
Dia bilang, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp 20 juta dan cabut perkara Rp 15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp 35 juta.
Baca juga: Maling Panik Dikejar Warga, Tabrak Besi Jembatan hingga Jatuh dan Ditinggal Teman Kabur
"Saya kaget ni, HP yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan hp koq malah seperti ini. Tuduhan mereka HP itu saya matikan, padahal HP tidak ada saya matikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.