Ambroncius Nababan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim Polri
Ambroncius Nababan mengajukan penangguhan penahanan dalam statusnya sebagai tersangka ujaran rasial terhadap Natalius Pigai kepada Bareskrim Polri,
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ambroncius Nababan mengajukan penangguhan penahanan dalam statusnya sebagai tersangka ujaran rasial terhadap Natalius Pigai kepada Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Pengajuan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya Mohammad Maramuda Herman Sitompul.
Surat penangguhan penahanan itu pun telah diserahkan langsung ke Bareskrim Polri.
"Kehadiran kami yang kedua kalinya sesuai dengan arahan kami mau tidak mau ditempuh proses hukum ditempuh penangguhan penahanan. Dikabulkan atau tidaknya itu urusan penyidik," kata Maramuda di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Ia menerangkan kliennya juga selama ini telah kooperatif dalam menjalankan pemeriksaan terkait kasus yang dialaminya. Atas dasar itu, dia mengharapkan pengajuan penahanan itu diterima.
"Kita tetap kooperatif kalau klien Kita diperiksa. Dan klien Kita tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Itu diatur di dalam KUHP. Itu sah sah saja. Barang kali yang bisa saya sampaikan," ungkapnya.
Baca juga: Relawan Jokowi Nilai Penetapan Tersangka Ambroncius Nababan Sudah Tepat
Namun demikian, dia menyerahkan sepenuhnya terkait pengajuan penangguhan penahanan kliennya tersebut.
"Kita baru masuk Surat. Tidak bisa diterima atau tidak. Tentu tim internal Bareskrim masih butuh rapat dan lain lain," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.