Datangi Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Ambroncius Nababan Ajukan Penangguhan Penahanan
Kedatangan tim kuasa hukum Ambroncius Nababan untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Usai ditengkap penyidik, Bareskrim Polri langsung menahan Ambroncius Nababan selama 20 hari untuk memudahkan proses penyidikan.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk kemudian menangkap Ambroncius Nababan.
Tersangka kata dia juga diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.
Rusdi Hartono menyebutkan, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Dengan demikian, Ambroncius Nababan akan ditahan selama 20 hari mulai hari tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Febuari 2021 di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.
"Ini surat penahanannya, ditandatangani oleh penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka atas nama AN," Rusdi Hartono menyampaikan sambil memperlihatkan surat penahanan Ambroncius Nababan kepada awak media.
Berkenaan dengan kasus Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan ini, kata dia, Polri akan bersikap professional dan akuntabel.
"Yang pasti penyidik Polri akan menuntastkan kasus ini secara profesional dan akuntabel," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.