Nurhadi Pukul Bibir Petugas KPK, Polsek Metro Setiabudi Sudah Periksa 3 Saksi dan Tunggu Hasil Visum
Nurhadi melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan ke arah bibir atas petugas rutan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
![Nurhadi Pukul Bibir Petugas KPK, Polsek Metro Setiabudi Sudah Periksa 3 Saksi dan Tunggu Hasil Visum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/persidangan-nurhadi-di-pengadilan-tipikor-jakarta-11.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman diduga melakukan kekerasan terhadap seorang petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi diduga memukul petugas KPK itu karena salah paham terhadap petugas yang tengah menyampaikan soal rencana renovasi kamar mandi tahanan.
Kapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari petugas KPK yang menjadi korban pemukulan tersebut.
Dari laporan itu, diketahui Nurhadi melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan ke arah bibir atas petugas rutan KPK.
"Jadi memang ada pemukulan satu kali di atas bibir. Kronologisnya pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan, terus kemudian terlapor (Nurhadi) nggak mau karena repot harus mindah-mindahin barang, nggak terima akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban," kata Yogen, Minggu (31/1/2021).
Nurhadi dilaporkan atas Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca juga: Detik-detik Eks Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK Hingga Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Permadi Arya Alias Abu Janda Diperiksa Polisi Senin ini Terkait 2 Perkara, Apa Saja itu?
"Pasal penganiayaan, ringan karena satu kali pukulan ke bibir atas," kata Yogen.
Ia mengatakan, dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa tiga saksi. Di antaranya termasuk petugas rutan yang dipukul sebagai saksi korban.
"Sudah tiga orang (diperiksa), termasuk saksi korban. Jadi satu saksi korban sama dua saksi pegawai KPK yang mengetahui kejadian," kata Yogen.
Polisi juga berencana menaikkan status laporan ke tahap penyidikan untuk kemudian bisa segera memeriksa Nurhadi.
Sementara untuk saat ini, lanjut Yogen, pihaknya terlebih dahulu masih menunggu hasil visum.
"Yang jelas kita respons cepat juga. Namun status terlapor ini kan kita masih koordinasi dengan pihak KPK apakah kita akan memeriksa di sana atau pihak KPK datang ke Polsek. Tapi mungkin kita yang akan ke sana," katanya.
Baca juga: Polsek Setiabudi Proses Laporan Dugaan Pemukulan Petugas Rutan KPK oleh Nurhadi
Baca juga: Adik Artis Angela Gilsha, Marco Panari Meninggal Mendadak Diduga Karena Tersedak
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan, tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.
"Petugas rutan KPK sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).
Ali mengatakan laporan terhadap Nurhadi itu dibuat pada Jumat (29/1/2021) malam.
Petugas KPK yang menjadi korban mendatangi kantor polisi didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK.
"Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud. Berikutnya, kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," ucap Ali.
Sementara itu pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, mengaku akan mencari informasi terlebih dahulu terkait kronologi kasus pemukulan tersebut.
"Saya belum bisa berkomunikasi dengan Pak Nurhadi sehingga saya tidak tahu kejadian versinya Pak Nurhadi. Sekiranya benar bahwa kejadian ini karena ada pembicaraan dan ada intonasi tinggi dari Pak Nurhadi, tentu ini tidak berdiri sendiri," ungkap Maqdir saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).
Maqdir mengaku akan meminta petugas KPK memfasilitasinya agar dapat berkomunikasi dengan terdakwa kasus korupsi itu besok melalui Zoom terkait kasus pemukulan tersebut.
Maqdir juga meminta KPK menjelaskan cara petugas rutan menyampaikan 'sosialisasi' hingga terjadi insiden pemukulan tersebut.
Ia mengaku khawatir peristiwa pemukulan itu dapat berpengaruh terhadap pembuktian kasus korupsi yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor.
"Mestinya dijelaskan cara pihak petugas Rutan menyampaikan 'sosialisasi', sehingga terjadi ancaman 'kekerasan fisik', seperti diberitakan. Justru saya khawatir, Pak Nurhadi memang secara sengaja diprovokasi oleh petugas Rutan agar timbul 'pertengkaran'," imbuhnya.
Baca juga: Sebelum Pukul Petugas Rutan KPK, Suara Nurhadi Sempat Membentak
"Dengan gangguan ini, Pak Nurhadi akan terganggu dalam menghadapi perkaranya sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum KPK. Satu hal yang harus diingat, posisi tahanan itu selalu berada di bawah kendali petugas. Tidak tertutup kemungkinan bahwa petugas itu yang lebih dahulu melakukan gerakan dan menunjukkan sikap menantang dan hendak memukul," sambungnya.
Ia menduga pelaporan petugas KPK ke kepolisian terkait insiden pemukulan itu berlebihan.
Sebab, ia menduga bisa saja insiden tersebut untuk mengalihkan isu terkait perkara pokok yang dihadapi Nurhadi.
"Laporan dan pendampingan oleh Biro Hukum KPK, seolah-olah pertengkaran ini adalah perkara besar, tentu ada maksudnya dan tidak berdiri sendiri. Begitu juga halnya, dengan keterangan pers yang dilakukan oleh Plt Juru Bicara KPK secara luas adalah satu upaya untuk merusak harkat dan martabat Pak Nurhadi. Seperti tidak ada berita yang penting selain 'perselisihan' Pak Nurhadi dan petugas KPK," ungkapnya.
"Meskipun saya tidak boleh berprasangka buruk terhadap Plt Jubir KPK, tetapi tidak tertutup kemungkinan bahwa berita ini dibuat secara masif adalah untuk mengalihkan perhatian terhadap perkara pokok yang dihadapi ini dengan pembuktian yang sangat lemah dan cenderung mengada-ada," sambungnya.(tribun network/ham/dod)