Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, JPU Sebut Para Terdakwa Lalai Karena Merokok

Total ada enam terdakwa dari sektor pekerja yang hadir di ruang persidangan. Dalam sidang ini, ada tiga berkas perkara.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, JPU Sebut Para Terdakwa Lalai Karena Merokok
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (1/2/2021).

Total ada enam terdakwa dari sektor pekerja yang hadir di ruang persidangan. Dalam sidang ini, ada tiga berkas perkara.

Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat.




Berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Anaknya Bakar Hidup-hidup Istri, Ayah Membela, Acungkan Golok ke Warga yang Menangkap

Ada Doraemon, Shizuka dan Nobita di Balik Prostitusi di Bawah Umur, Om Kos Rekrut Para Pelajar SMP

Kimel Preman Goceng Itu Dihabisi Kelompok Pemuda karena Suka Bikin Resah, Ancam Rudapaksa Ibu Pelaku

Baca juga: Badiklat Kejaksaan RI Luncurkan Inovasi Perangkat Simulasi Persidangan Secara VR

Selanjutnya, berkas ketiga bernomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata JPU dalam persidangan, Senin (1/2/2021).

Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP

BERITA TERKAIT

JPU memaparkan, Uti Abdul Munir diminta untuk merenovasi salah satu ruangan di lantai enam Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.

Adapun proyek revonasi itu mulai berlangsung pada 8 Agustus 2020.

Uti Abdul Munir adalah mandor yang mempekerjakan lima orang. Mereka adalah Karta, Halim, Tarno, Sahrul Karim, dan Imam Sudrajat.

Pada 22 Agustus 2020, para tukang datang ke Gedung Utama untuk melakukan tugasnya.

Namun pengerjaan itu tidak diawasi oleh sang mandor, Uti Abdul Munir karena sedang melakukan pekerjaan lain. JPU mengatakan, para tukang mulai melakukan pekerjaannya masing-masing.

Terdakwa Sahrul Karim dan Tarno saat itu sedang menyetel lemari yang berada di ruang Kasubag Tata Usaha.

Keduanya memakai alat berupa bor listrik, meteran, pensil, palu, serut kayu, lem aibon, tinner.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas