Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pemukulan Nurhadi Terhadap Petugas KPK, Kuasa Hukum: Bisa Jadi Ada Provokasi Disengaja

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan terdapat provokasi, sehingga membuat Nurhadi melakukan kekerasan terhadap seorang petugas KPK.

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal Pemukulan Nurhadi Terhadap Petugas KPK, Kuasa Hukum: Bisa Jadi Ada Provokasi Disengaja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). 

Diketahui pemukulan tersebut dilakukan satu kali oleh Nurhadi.

"Jadi memang ada pemukulan satu kali di atas bibir," ungkap Yogen, Minggu (31/1/2021).

Yogen pun memberikan penjelasan mengenai kronologi dari perisitiwa tersebut.

"Kronologisnya pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan, terus kemudian terlapor (Nurhadi) nggak mau karena repot harus mindah-mindahin barang, nggak terima akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban," jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, Nurhadi dilaporkan terkena Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Pasal penganiayaan, ringan karena satu kali pukulan ke bibir atas," jelas Yogen.

Ia mengatakan, dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa tiga saksi. Di antaranya termasuk petugas rutan yang dipukul sebagai saksi korban.

Berita Rekomendasi

Polisi juga berencana menaikkan status laporan ke tahap penyidikan untuk kemudian bisa segera memeriksa Nurhadi.

Sementara untuk saat ini, lanjut Yogen, pihaknya terlebih dahulu masih menunggu hasil visum.

"Yang jelas kita respons cepat juga. Namun status terlapor ini kan kita masih koordinasi dengan pihak KPK apakah kita akan memeriksa di sana atau pihak KPK datang ke Polsek. Tapi mungkin kita yang akan ke sana," ujarnya.

Baca juga: Detik-detik Eks Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK Hingga Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Sebelum Pukul Petugas Rutan KPK, Suara Nurhadi Sempat Membentak

Profil Nurhadi

Nurhadi merupakan mantan Sekretaris MA , yang ditangkap KPK bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 dengan total Rp 46 miliar.

Dikutip dari Wartakota.com , Nurhadi lahir di Kudus, Jawa Tengah, 19 Juni 1957.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas