Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pemukulan Nurhadi Terhadap Petugas KPK, Kuasa Hukum: Bisa Jadi Ada Provokasi Disengaja

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan terdapat provokasi, sehingga membuat Nurhadi melakukan kekerasan terhadap seorang petugas KPK.

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal Pemukulan Nurhadi Terhadap Petugas KPK, Kuasa Hukum: Bisa Jadi Ada Provokasi Disengaja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). 

Terakhir ia menjabat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Nurhadi mulai menjabat sejak 2011 hingga 1 Agustus 2016.

Nurhadi mengajukan surat pengunduran diri pada 22 Juli 2016 dan telah disetujui presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.

Adapun jejang karir Nurhadi memang dimulai dari bawah di MA.

Berikut jejak karier Nurhadi:

- Staf, Mahkamah Agung, 1988

- Plh. Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara, 1997

Berita Rekomendasi

- Kepala Seksi, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 1998

- Pj. Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA, 2001

- Kepala Sub Direktorat, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 2003

- Kepala Biro, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Urusan Administrasi, 2007

- Sekretaris, Mahkamah Agung, 2011

(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi/Wito Karyono) (Kompastv.com/Tirto Dirhantoro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas