33,3 Persen Laki-laki Alami Kekerasan Seksual Lho! RUU PKS Didesak Segera Disahkan
Kekerasan seksual ternyata tidak hanya terjadi kepada kaum perempuan. Laki-laki juga kerap menjadi korban kekerasan seksual.
Editor: Hendra Gunawan
Dari 70,9 persen yang menyetujui RUU PKS disahkan, terdapat 57,2 persen yang setuju, tetapi belum pernah mendengar atau mengetahui isi RUU PKS.
Sementara itu, dari 29,1 persen yang menolak atau tidak setuju, 17,1 persennya menganggap RUU ini kontroversi dan bertentangan dengan agama.
Lalu, dari yang menolak tersebut, 20 persen lainnya masih belum memahami isi dari RUU PKS itu sendiri.
"Jadi ada salah persepsi dalam diskursus publik di mana mereka masih belum memahami secara keseluruhan dan adanya asumsi-asumsi atau pemberitaan yang sebenarnya tidak sesuai dengan apa yang dibahas dalam RUU PKS.
Misalnya bahwa ini akan bertentangan dengan nilai-nilai agama, ini akan mendukung LGBT," ujarnya.
Dio menilai, penolakan terhadap RUU PKS selama ini timbul dari asumsi-asumsi publik yang sebenarnya salah dipersepsikan.
Menurut dia, hal ini karena komunikasi publik yang benar tentang RUU PKS tidak tersampaikan ke masyarakat. Desakan agar RUU PKS segera disahkan datang juga dari Komisi Nasional Perempuan.
Mereka sangat mendukung upaya-upaya dari sejumlah organisasi agar RUU tersebut segera disahkan.
Komnas Perempuan pun meminta agar aturan tersebut seger dibahas di Badan Legislasi DPR.
"Pada kesempatan ini kami menyampaikan amanat dari Komnas Perempuan, sejumlah organisasi, dan akademisi. Mohon agar pembahasan RUU PKS di Baleg," kata Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah.
Menurut dia, RUU PKS saat ini justru berada di urutan ke-17 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Selain itu, Maria juga mengaku belum mengetahui kapan RUU PKS akan dibahas oleh DPR. Maria tak begitu banyak memberikan tanggapan dalam rapat tersebut.
"Kalau kami menjelaskan alasannya, naskah akademik, poin-poinnya saya kira sudah disampaikan teman-teman sebelumnya," ujar dia.
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Diah Pitaloka mengatakan memang RUU PKS dinilainya sangat penting.
Oleh karena itu, menurut politisi PDI-Perjuangan tersebut, perlu pengkajian lebih dalam menyangkut paradigma, persoalan kultural hingga teknis pemulihan bagi para korban atau penyintas kekerasan seksual dalam RUU PKS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.