Kapolri Jenderal Sigit Temui Jaksa Agung, Ini Pembahasannya
Jenderal Sigit tampak ditemani oleh sejumlah pejabat utama Mabes Polri saat mengunjungi kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenderal Listyo Sigit Prabowo melanjutkan pertemuan kepada sejumlah tokoh dan pejabat usai didapuk menjadi Kapolri.
Kali ini, dia bertemu dengan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Jenderal Sigit tampak ditemani oleh sejumlah pejabat utama Mabes Polri saat mengunjungi kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Kunjungannya berkaitan peningkatan soliditas dan sinergitas antara sesama penegak hukum.
"Selaku Kapolri baru saya harus sowan ke beliau. Yang pertama silaturahmi meningkatkan soliditas, sinergitas antara sesama aparat penegak hukum dalam hal ini Polri dan Kejaksaan adalah mitra kami dalam hal penuntutan," kata Sigit.
Ia menyatakan keduanya juga berbicara banyak hal terkait pelayanan hukum. Mereka sepakat untuk mempermudah perihal tersebut.
Baca juga: Temui Petinggi Mahkamah Agung, Kapolri Jenderal Sigit Ingin Sidang Tilang Dihapus
"Beberapa hal kita bicarakan salah satunya bagaimana kita membuat pelayanan publik secara online yang bisa terintegras," jelasnya.
Untuk mempermudah pelayanan hukum, kata dia, pihaknya berencana membuat satu aplikasi tertentu yang terintegrasi. Namtinya, masyarakat dapat mengikuti semua proses perkara secara daring.
"Sehingga pada saat masyarakat bagaimana melihat penanganan kasusunya ada satu aplikasi khusus. Masyarakat bisa mengikuti seandainya di kepolisian cukup dengan masuk aplikasi kemudian tidak harus datang karena jarak yang jauh," jelas dia.
Selanjutnya, keduanya juga bersepakat untuk memepercepat proses pelimpahan berkas perkara. Dia mengusulkan hanya ada satu kali pengembalian dari Kejaksaan ke Kepolisian.
Selanjutnya, Kejaksaan dan Kepolisan akan berkoordinasi untuk melengkapi berkas penyidikan baik dari sisi formil ataupu materil.
"Beliau memberikan support kepada kami terkait dengan kalau di kita istilahnya P19 bagimana pada saat kasus dibawa ke kejaksaan untuk diberikan petunjuk tidak perlu bolak-balik perkara beliau mensuport," ungkapnya.
"Jadi P19 itu cukup satu kali dan setelah itu bisa langsung setera dilengkapi dan berkas berkas bisa langsung dikembalikan untuk kemudian di P21 kemudian segera disidangkan," tandas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.