Kemendagri: Bupati Terpilih Sabu Raijua Punya Paspor AS Tanpa Lepas Status WNI
Hal tersebut yang menjadi alasan Orient bisa lolos tahap verifikasi pencalonan kepala daerah di Pilkada 2020.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore memiliki paspor Negara Amerika Serikat tanpa melepas status WNI-nya.
"Hari ini tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia," kata Zudan dalam keterangannya, Rabu, (3/2/2021).
Zudan juga mengaku dirinya sudah menindaklanjuti informasi ini ke Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham terkait paspor dan kewarganegaeaan Orient Patriot Riwu Kore.
Baca juga: Riwayat Kependudukan Orient Patriot Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Warga Amerika
Hasilnya, ditemukan bahwa Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua itu belum pernah melepas kewarganegaraan WNI untuk menjadi WNA.
Sehingga basis data kependudukan milik Kemendagri masih mencatat nama Orient Patriot Riwu Kore sebagai WNI.
Hal tersebut yang menjadi alasan Orient bisa lolos tahap verifikasi pencalonan kepala daerah di Pilkada 2020.
"Hasilnya, bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA," ungkapnya.
Saat ini pihak Kemendagri masih melakukan pengkajian perihal status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.
Jika yang bersangkutan terbukti adalah WNA, maka Dinas Dukcapil akan membatalkan KK dan KTP elektronik miliknya.
"Bila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elektroniknya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil," pungkas Zudan.
Sebagai informasi, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore dikabarkan berstatus Warga Negara Amerika.
Hal ini dibenarkan Bawaslu setempat berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.
Namun KPU mengatakan mereka sudah mengklarifikasi temuan Bawaslu kepada pihak Disdukcapil Kota Kupang, dan mendapat Orient Patriot Riwu Kore memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan data KTP, Orient lahir di Kota Kupang, dan berdomisili di Desa Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos syarat pencalonan kepala daerah.