KPK: Majelis Hakim Izinkan Nurhadi Diperiksa Terkait Kasus Pemukulan Petugas Rutan
KPK membenarkan Polres Jakarta Selatan akan memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Kamis (4/2/2021) besok.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Polres Jakarta Selatan akan memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Kamis (4/2/2021) besok.
Pemeriksaan diketahui berkaitan dengan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Nurhadi terhadap seorang petugas rumah tahanan (rutan) KPK.
"Informasi yang kami terima benar besok Kamis, 4 Februari 2020 pihak Polres Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap tahanan atas nama NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Jaksa KPK Belum Siapkan Saksi, Sidang Nurhadi Kembali Ditunda
Ali bilang, KPK telah mengantongi izin dari majelis hakim selaku pihak penahan Nurhadi saat ini. Patut diketahui, kasus Nurhadi kini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Ijin pemeriksaan dari majelis hakim sebagai pihak penahan dalam perkara yang saat ini dalam proses persidangan telah diterima," kata Ali.
"Karenanya KPK akan memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap tahanan dimaksud," imbuhnya.
Diwartakan sebelumnya, pihak kepolisian berencana memeriksa Nurhadi terkait kasus pemukulan terhadap petugas rutan KPK pada Kamis (4/2/2021) besok.
Baca juga: Nurhadi Buka Suara Terkait Kasus Pemukulan Petugas Rutan KPK: Refleks, Saya Mengayunkan Tangan
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma, mengatakan pemeriksaan digelar di Gedung KPK.
"Iya besok di KPK," ujar Jimmy kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Dalam penanganan laporan, sejauh ini polisi sudah memeriksa tiga saksi termasuk saksi korban yang merupakan petugas rutan KPK.
Laporan dugaan kekerasan ini mulanya ditangani Polsek Setiabudi, tapi kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Nurhadi diduga memukul ke arah bibir atas seorang petugas rutan KPK.
KPK menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari kesalahpahaman tentang rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
Baca juga: KPK Sayangkan Sikap Kuasa Hukum Hanya Berasumsi di Kasus Pemukulan Nurhadi
Nurhadi lantas dilaporkan atas Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan jajarannya masih menyisir ada tidaknya pelanggaran pidana dalam kejadian tersebut.
Hal ini menurut dia dapat diketahui melalui proses gelar perkara.
"Kepolisian saat ini sedang memproses penyelidikan apakah benar ada tindak pidana untuk kejelasan kasus tersebut," kata Azis Andriansyah kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
"Kami gelarkan dulu, dari gelar itu akan muncul," tambah dia.
Nurhadi sendiri merupakan tahanan KPK untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.