Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Temukan Istilah 'Bina Lingkungan' dalam Kasus Suap Bansos, KPK Diminta Dalami

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menemukan istilah "Bina Lingkungan" dalam sengkarut kasus dugaan suap bantuan sosial

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MAKI Temukan Istilah 'Bina Lingkungan' dalam Kasus Suap Bansos, KPK Diminta Dalami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). Berdasarkan penelusuran MAKI, paket Bansos COVID-19 yang disalurkan kepada masyarakat oleh Kementerian Sosial berupa 10 kilogram beras, dua liter minyak goreng, dua kaleng sarden 188 gram, satu kaleng roti biskuit kelapa 600 gram, satu susu bubuk kemasan 400 gram dan satu tas kain tersebut hanya seharga Rp188 ribu dari nominal yang seharusnya bernilai Rp300 ribu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menemukan istilah "Bina Lingkungan" dalam sengkarut kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial RI untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami temuannya tersebut.

"Berdasar informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK, perusahaan tersebut semata mata berdasar penunjukan dengan istilah 'Bina Lingkungan'. Karena diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman dan kompetensi sehingga dalam menyalurkan sembako," ujar Boyamin melalui keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Boyamin mengatakan bahwa ketoledoran tersebut menimbulkan dugaan penurunan kualitas sembako dan harga. Sehingga merugikan masyarakat dan negara.

"Perusahaan tersebut antara lain adalah PT SPM mendapat paket 25.000, pelaksana AHH; PT ARW mendapat paket 40.000, pelaksana FH PT TIRA , paket 35.000, pelaksana UAH dan PT TJB, paket 25.000, pelaksana KF," beber Boyamin.

Menurut Boyamin, perusahaan yang mendapat fasilitas "Bina Lingkungan" diduga masih terdapat sekira delapan perusahaan lain. Sehingga kurang lebih 12 perusahaan mendapat fasilitas.

Baca juga: Sosok Ihsan Yunus Terungkap Lewat Rekonstruksi Kasus Bansos, KPK Bilang Begini

"Bahwa perusahaan tersebut mendapat fasilitas 'Bina Lingkungan' diduga  berdasar rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politisi anggota DPR diluar yang selama ini telah disebut media massa," ungkap Boyamin.

Berita Rekomendasi

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi COVID-19.

KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.

Empat tersangka itu yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos COVID-19 di Kemensos.

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.

Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Juliari diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial berupa sembako untuk penanganan COVID-19.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas