Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Singgung Kasus Aturan Sekolah Wajibkan Jilbab di Padang Hanya Puncak Gunung Es

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas singgung kasus aturan sekolah wajiblkan jilbab di Padang hanya puncak gunung es, Rabu (3/2/2021).

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in Menteri Agama Singgung Kasus Aturan Sekolah Wajibkan Jilbab di Padang Hanya Puncak Gunung Es
Tangkapan Layar Youtube Kemendikbud RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas singgung kasus aturan sekolah wajiblkan jilbab di Padang hanya puncak gunung es pada peresmian SKB 3 Menteri soal Larangan Sekolah Negeri dan Pemda Wajibkan Siswa Seragaman Beratribut Agama, Rabu (3/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah keluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait larangan sekolah negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mewajibkan seragam beratribut agama secara daring, Rabu (3/2/2021).

SKB ini sahkan oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam peresmian itu, Menag Yaqut menyinggung soal kasus aturan sekolah yang mewajibkan siswa non muslimnya menggunakan jilbab di Padang, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kasus yang terlihat itu ibarat hanya puncak gunung es.

Baca juga: Pemda Wajib Cabut Aturan Pakai Seragam Beratribut Agama 30 Hari Setelah SKB Ditetapkan

Baca juga: Pemerintah Keluarkan SKB 3 Menteri Larang Sekolah dan Pemda Wajibkan Seragam Beratribut Agama

Masih banyak sekolah lain yang memiliki kasus serupa.

"Beberapa waktu lalu, kita temukan kasus di Padang, Sumatera Barat. Kami yakini itu hanya puncak gunung es."

"Untuk sementara data-data yang kita miliki, masih banyak sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik sebagaimana terjadi di Sumatera Barat," tutur Yaqut, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2/2021).

BERITA REKOMENDASI

Banyaknya kasus yang serupa menjadi latar belakang diterbitkannya SKB 3 menteri ini.

Selain itu, SKB ini juga dilatar belakangi keyakinan bahwa semua agama mengajarkan perdamaian.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas singgung kasus aturan sekolah wajiblkan jilbab di Padang hanya puncak gunung es, saat mengumumkan SKB 3 Menteri soal Larangan Sekolah Negeri dan Pemda Wajibkan Siswa Seragaman Beratribut Agama, Rabu (3/2/2021).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas singgung kasus aturan sekolah wajiblkan jilbab di Padang hanya puncak gunung es, saat mengumumkan SKB 3 Menteri soal Larangan Sekolah Negeri dan Pemda Wajibkan Siswa Seragaman Beratribut Agama, Rabu (3/2/2021). (Tangkapan Layar Youtube Kemendikbud RI)

Baca juga: Nadiem: Program Sekolah Penggerak Terintegrasi dengan Ekosistem Sekolah

Baca juga: Dua Menteri Soroti Polemik Aturan Wajib Jilbab bagi Siswi Non-Muslim di Padang, Ini Tanggapannya

"SKB 3 menteri ini juga dilatar belakangi keyakinan bahwa agama dan seluruh ajarannya pasti mengajarkan perdamaian."

"Menyelesaikan perbedaan dengan baik, saling menghormati dan saling menghargai."

"Bukan sebaliknya, agama menjadi norma konflik atau justifikasi untuk berbuat yang tidak adil kepada yang berbeda keyakinan," ucap Yaqut.


Yaqut mengatakan, SKB tiga menteri ini penting untuk mencari persamaan di tengah perbedaan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Menag Gus Yaqut Kaji SKB 2 Menteri, Janji Permudah Izin Pendirian Rumah Ibadah

Baca juga: Menteri Agama Kaji SKB 2 Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah

Menurutnya, masyarakat perlu memahami agama secara substantif, tak hanya secara simbolik saja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas