Menteri Agama Singgung Kasus Aturan Sekolah Wajibkan Jilbab di Padang Hanya Puncak Gunung Es
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas singgung kasus aturan sekolah wajiblkan jilbab di Padang hanya puncak gunung es, Rabu (3/2/2021).
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
"Kami merasa penting bahwa SKB 3 ini diterbitkan agar mendorong kita semua mencari titik persamaan di antara perbedaaan yang dimiliki."
"Tentu dengan cara bukan memaksakan supaya sama, tapi bagaimana masing-masing umat beragama ini memahami ajaran agama secara substantif. Bukan sekedar hanya simbolik.
"Memaksakan atribut keagamaan tertentu kepada yang berbeda, saya kira itu bagian dari pemahaman yang simbolik," pungkasnya.
Baca juga: Akhir Polemik Siswi Non Muslim di Padang Wajib Pakai Jilbab
Baca juga: Siswi Non-muslim Tak Wajib Pakai Jilbab, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Tegaskan Hal Itu
Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu, viral video dimana memperlihatkan adu argumen tentang kewajiban berseragam siswi menggunakan jilbab antara petugas sekolah dengan orang tua murid.
Padahal, siswi itu beragama non muslim. Aturan itu diberlakukan di SMK N 2 Padang, Sumatera Barat.
Video ini menuai polemik di tengah masyarakat, hingga mendapat tanggapan dari para pejabat pemerintah.
Isu ini berakhir secara kekeluargaan antara pihak sekolah dengan murid. Sang kepala sekolah juga meminta maaf atas kesalahan penerapan aturan berseragam ini.
Enam Aturan SKB Tiga Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri
Aturan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia yang diadakan oleh pemerintah
Tak memandang agama,ras, etnis, dan diversivitas apapun.
"Sekolah yang diselenggrakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apapun, etnisitas apapun, dengan diversivitas apapun," ucap Nadiem, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2/2021).
Berikut keputusan SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Peserta didik, pendidikan dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: