Saksi Mengaku Diperintah Ketua GP Ansor Polisikan Gus Nur, Minta Diproses Secara Hukum
Abdul Rahman mengaku diperintah Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas untuk melaporkan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Abdul Rahman, mengaku diperintah Ketua GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, untuk membuat laporan polisi dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang dinyatakan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Keterangan itu disampaikan Abdul saat bersaksi dalam sidang kasus Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Mulanya, tim hukum Gus Nur melontarkan sejumlah pertanyaan ke Abdul soal video wawancara terdakwa bersama Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
"Apakah dengan adanya penyataan atau rekaman video saudara sebagai anggota NU merasa nama baik NU dicemarkan?" tanya tim hukum Gus Nur.
Baca juga: Soal Kasus Ujaran Kebencian Terhadap NU, Refly Harun Akui Terkejut dengan Gus Nur
Baca juga: Pengakuan Refly Harun Saat Menjadi Saksi Dalam Sidang Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur
Baca juga: BIKIN GEGER, Ternyata Bupati Terpilih Sabu Raijua Berstatus Warga Negara Amerika
Abdul pun menjawab dengan tegas bahwa keterangan terdakwa dalam video wawancara tersebut telah mencemarkan nama baik NU sebagai organisasi islam.
"Tentu saja," ujar Abdul.
Tim hukum Gus Nur kemudian bertanya tindak lanjut Abdul setelah merasa video tersebut mencemarkan nama baik NU.
Abdul mengaku terlebih dulu melaporkan hal itu kepada Ketua GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Agama.
"Setelah mengetahui video itu, beberapa saat kemudian, dalam pertemuan pertama dengan ketum GP Ansor (Yaqut) saya melaporkan," katanya.
Usai menunjukkan video wawancara Gus Nur tersebut, Yaqut kemudian menyatakan bahwa keterangan Gus Nur dalam video harus diproses secara hukum.
Baca juga: Gus Nur Ditangkap saat Sedang Bekam
Baca juga: Menag Yakin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Jamin Toleransi dan Ibadah Umat
Lantas, Yaqut kata Abdul, langsung memerintahkan tim hukum GP Ansor untuk membuat laporan polisi atas dugaan penghinaan NU.
Dalam pelaporan itu, Abdul hanya berstatus saksi pelapor lantaran laporan polisi dibuat oleh tim hukum GP Ansor.
"Ketua GP Anshor Yaqut menyatakan ini harus diproses secara hukum dan menunjuk LBH GP Ansor memprosesnya," jelas Abdul.
"Saya diminta untuk jadi saksi pelapor," katanya.