Saksi Mengaku Diperintah Ketua GP Ansor Polisikan Gus Nur, Minta Diproses Secara Hukum
Abdul Rahman mengaku diperintah Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas untuk melaporkan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Refly Harun Blak-blakan Soal Konten Youtube yang Membuat Gus Nur Tersandung Hukum
Ia diancam pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dakwaan ini merujuk pada wawancara Gus Nur dalam akun Youtube MUNJIAT Channel, yang berisi pembicaraan antara saksi Rafly Harun dengan Terdakwa.
Video sesi wawancara itu dibuat Gus Nur bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jalan Prof DR Soepomo, Tebet Barat.