Siapa Zaim Saidi? Pendiri Pasar Muamalah Depok, Ditangkap karena Gelar Transaksi Pakai Dinar-Dirham
Inilah sosok Zaim Saidi, pendiri Muamalah Depok yang ditangkap polisi karena menggelar transaksi memakai mata uang dinar dan dirham.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Masih dari KompasTV, Zaim Saidi sempat menuliskan kalimat permohonan doa dan menyatakan pamit melalui akun Instagram sebelum ditangkap.
"Mohon doa kepada semuanya agar Allah memberikan perlindungan dan pertolongan hambaNya."
"Dan memberikan kebenaran sebagai kebenaran. Amiiin ya Robbal Alaminn."
"Saya harus pamit mulai malam ini," tulisnya, Selasa malam (2/1/2021).
Sejak saat itu, akun Instagram Zaim Saidi tidak lagi bisa diakses.
Peran Zaim Saidi di Pasar Muamalah Depok
Saat ini, Zaim Saidi menyandang status sebagai tersangka.
Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, Rabu (3/2/2021).
Menurut Ramadhan, Zaim berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak pasar muamalah yang berbentuk ruko tersebut.
Ia juga bertindak sebagai pengelola "wakala induk" yakni tempat menukarkan Rupiah menjadi dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat transaksi di pasar tersebut.
Ramadhan juga menjelaskan, Zaim Saidi mengambil untung sebesar 2,5 persen setiap penukaran rupiah menjadi koin dinar dan dirham.
"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Dijelaskannya, dirham yang menjadi alat transaksi di Pasar Muamalah merupakan koin perak logam mulia seberat 2,975 gram.