Ini Alasan Bawaslu RI Hanya Minta Pelantikan Bupati Terpilih Sabu Raijua Ditunda Bukan Dibatalkan
Fritz menjelaskan alasan mereka tak meminta pembatalan pelantikan, lantaran atas dasar prinsip kehati-hatian. Mengingat, kasus Orient masih berlangsun
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Titi juga menduga kemungkinan Orient saat ini memiliki status warga negara ganda atau dwi kewarganegaraan yakni Amerika dan Indonesia.
Bila benar Orient punya dwi kewarganegaraan, maka berdasarkan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 maka status kewarganegaraan WNI yang bersangkutan dinyatakan gugur. Sebab Indonesia tidak mengenal istilah dwi kewarganegaraan.
"Ketika datanya ada di Dukcapil, dia kan berarti memberikan keterangan tidak benar. Dia WNA, tapi mengaku WNI atau dwi kewarganegaraan. Sementara, Undang-Undang Kewarganegaraan menyatakan kalau dia punya kewarganegaraan lain, otomatis status WNI dia gugur," kata Titi kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Jika Orient terbukti memalsukan dokumen, kata Titi Bupati terpilih itu bisa dijerat sanksi pidana penjara yakni Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun), dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
"Dia bisa dikenakan Pasal 184. Sebab, bisa jadi dokumen kependudukannya itu dikeluarkan secara resmi oleh Dukcapil, tapi cara dia memperoleh itu dengan cara yang tidak memenuhi syarat," jelasnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.