Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Kembali Melanjutkan Penyidikan Kasus Asabri, 6 Orang Diperiksa

Kejaksaan Agung RI memeriksa 6 orang sebagai saksi terkait dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT ASABRI

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejagung Kembali Melanjutkan Penyidikan Kasus Asabri, 6 Orang Diperiksa
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI sepakat untuk membuat tim khusus kecil untuk menangani perkara kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim 
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa 6 orang sebagai saksi terkait dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT ASABRI pada hari ini, Kamis (4/2/2021).

"Iya benar, kami memeriksa terhadap 6 orang saksi yang terkait dengan perkara korupsi PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).

Keenam saksi yang diperiksa adalah ET selaku Komite Resiko PT Asabri, IAW selaku Direktur Utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen dan MN selaku Equity Sales PT Panin Sekuritas.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Kejagung Segera Selamatkan Aset Jiwasraya dan Asabri

Selain itu, DA selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama, BS selaku Direktur Utama PT Corfina Capital dan FD selaku Direktur Utama PT Millenium Capital Management.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) pada hari ini, Senin (1/2/2021).

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan usai para tersangka digelandang dari gedung pemeriksaan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Mereka tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna merah jambu.

Berita Rekomendasi

"Dari kesepuluh orang yang diperiksa saksi pada hari ini 8 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (2/1/2021).

Leonard menyatakan kedelapan tersangka akan ditahan ditempat terpisah. Dua orang ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dan empat tahanan ditahan di Rutan Kelas 1 Tigaraksa Tangerang.

Sementara itu, dua tahanan ditahan di tempat lainnya karena masih berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca juga: Korupsi Asabri Rugikan Rp 23,7 Triliun, Bagaimana Nasib Uang Pensiun Prajurit?

"Dua orang lainnya yaitu BTS selaku direktur PT Hanson Internasional dan tersangka HH PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra. Karena kedua tersangka ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara lainnya sehingga tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dilanjutkan penahanan dalam proses yang sedang rekan rekan media ketahui," jelasnya.

Leonard menyampaikan seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Nantinya, mereka akan kembali diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Penahanan para tersangka tersebut selama 20 hari terhitung hari ini Senin 1 Februari Hingga 20 Februari 2021," tukasnya.

Kejaksaan agung RI pun merinci peran-peran para tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. Tribunnews pun merangkum peran kedelapan tersangka itu dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara Rp 23 triliun tersebut.

Berikut rincian daftar nama tersangka dan perannya dalam kasus PT Asabri, yaitu

1. HD atau HRD, Dirut PT Asabri 2011-Maret 2016
Peran: Pada tahun 2012-2016, yang bersangkutan selaku membuat kesepakatan dengan PT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan Reksadana PT Asabri melalui tersangka BT dan pihak yang terafiliasi dengan BT dan LP yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BT, LP dan pihak yang terafiliasi dengan BT.

2. SW, Direktur Utama PT Asabri Maret 2016 sampai Juli 2020
Peran: Pada tahun 2016-2019, yang bersangkutan membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan saham dan Reksadana PT Asabri Persero melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH. 

3. BE, Mantan Direktur Keuangan Asabri Oktober 2008-Juni 2014

4. HS, Direktur PT Asabri Persero 2013-2014 dan 2015-2019

5. IWS, Kabid Investasi PT Asabri Juli 2012- Januari 2017
Peran BE, HS dan IWS: Ketiganya bertanggungjawab dalam perencanaan dan pengelolaan investasi keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT Asabri yang dilakukan oleh BT dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BT dan HH.

6. LP, Direktur Utama PT Prima Jaringan

7. BTS, Direktur PT Hanson Internasional 

8. HH, PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra
Peran LP, BT dan HH: Pihak swasta yang mengatur investasi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT Asabri dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BT dan HH yang harganya telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT Asabri.

Selain itu, mengendalikan transaksi dan serta investasi milik Asabri yang didasarkan kesepakatan dengan Direksi PT Asabri yang menguntungkan LP, BT dan HH serta merugikan PT Asabri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas