Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemotongan Insentif Nakes Dinilai Tidak Manusiawi, PKS Minta Menkes Tinjau Ulang Kebijakan

Pemotongan insentif sangat ironis di tengah angka kasus Covid-19 yang terus meningkat dan sudah tembus lebih dari 1 juta kasus.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemotongan Insentif Nakes Dinilai Tidak Manusiawi, PKS Minta Menkes Tinjau Ulang Kebijakan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi: Tenaga kesehatan (nakes) diperiksa suhu tubuh dan tekanan darah oleh tim medis Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) sebelum menerima penyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama pada pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi SDM Kesehatan Provinsi Jawa Barat, di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Kota Bandung, Rabu (3/2/2021). Kegiatan ini adalah bagian dari vaksinasi Covid-19 serentak yang diselenggarakan di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang menyasar 10.000 tenaga kesehatan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Belum lagi perilaku masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan yang menambah beban berat kerja para tenaga kesehatan.

Oleh karena itu Mufida meminta Menteri Kesehatan meninjau kembali kebijakan ini.

Mufida meminta agar insentif tenaga kesehatan dikembalikan seperti semula, bahkan seharusnya bisa ditambah lagi dengan kondisi beban kerja yang sangat tinggi saat ini.

"Hargai dan berikan apresiasi yang layak kepada para tenaga medis yang berjuang dalam penanganan covid ini. Mereka berjuang demi kemanusiaan dan menjadi yang paling banyak berkorban di antara kelompok masyarakat lain dalam penanganan pandemi ini," ucapnya.

"Apalagi selama ini masalah insentif ini juga sudah banyak persoalan seperti insentif yang telat cair terutama di daerah-daerah," imbuhnya.

Pemerintah memutuskan untuk mengurangi insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi covid-19 di tahun 2021 ini.

Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. S-65/MK.02/2021 tentang besaran insentif tenaga kesehatan ini, tenaga kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ditetapkan insentif bagi dokter spesialis Rp 7,5 juta, peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta bidan dan perawat Rp 3,75 juta dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.

Berita Rekomendasi

Sementara santunan kematian yang diberikan sebesar Rp 300 juta. Besaran insentif ini berlaku mulai Januari 2021 sampai Desember 2021 dan dapat diperpanjang.

Jika dibandingkan dengan insentif sebelumnya, besaran insentif ini berkurang cukup besar yaitu tinggal separuhnya atau 50 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas