Pengusaha Dukung Presiden Jokowi Agar Tidak Ada Lockdown dalam Atasi Pandemi Covid-19
Aprindo sepakat dan mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tidak mengadakan lockdown full maupun parsial atas pandemi Covid-19
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat dan mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tidak mengadakan lockdown full maupun parsial atas pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.
Pemerintah memilih akan menerapkan langkah-langkah pengetatan mobilitas masyarakat berbasis mikro hingga tingkat desa, RT atau RW.
Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey menilai arahan dan kebijakan Presiden Jokowi sangat tepat dalam kondisi menanggulangi pandemik yang masih meningkat walaupun telah dilaksanakannya PPKM 2 kali di awal tahun 2021 ini.
Baca juga: Bukan Jaminan Bebas Covid-19 Setelah Disuntik Vaksin, Ketahui yang Sebaiknya Dilakukan
"Kami berharap pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten atau kotamadya tidak over dan multitafsir. Tetapi, mampu secara cermat dan tepat menerjemahkan arahan Presiden Jokowi ini, terutama dalam mengutamakan kesehatan dan mengatur operasional aktivitas usaha pada sektor-sektor yang diizinkan," ujarnya, Kamis (4/2/2021).
Aktivitas mal dan ritel modern yakni minimarket, supermarket, hypermarket, wholeseller, dan department store atau specialty store dari anggota-anggota Aprindo sebagai sektor riil pada 'hilir' sampai saat ini masih sepi kunjungan.
Baca juga: 360 Nakes di Riau Terpapar Covid-19, Paling Banyak Wanita, Kadinkes: 97 Persen Sudah Sembuh
"Ini yang berkorelasi kepada daya beli masih rendah serta keengganan masyarakat ekonomi menengah atas berkonsumsi karena kuatir dengan pandemi yang belum berakhir," kata Roy.
Karena itu, keberadaan operasional ritel dan mal perlu dibedakan, tidak digeneralisasi dengan cluster pencetus pandemi antara lain transportasi umum, perkantoran, bahkan keluarga.
"Kami berharap penuh agar operasional mal dan ritel modern dapat dilindungi dan tetap beroperasional dalam memberikan akses bagi masyarakat. Selain itu, emenuhi kebutuhan pokoknya dan sehari-hari ditengah situasi pandemi ini," kata Roy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.