Politikus PDIP Kecewa Insentif Tenaga Kesehatan Dikurangi Saat Covid-19 Belum Terkendali
Politikus PDIP kecewa dan prihatin dengan keputusan pemerintah yang mengurangi insentif tenaga kesehatan, di tengah kasus Covid-19 belum terkendali.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Rahmad Handoyo kecewa dengan keputusan pemerintah yang mengurangi insentif tenaga kesehatan, di tengah kasus Covid-19 belum terkendali.
"Ini kan memprihatinkan, karena disaat kasusnya belum terkendali, kemudian banyak tenaga kesehatan yang gugur dalam pengendalian Covid-19 ada berita ini (pengurangan insentif), tentu menurunkan semangat dari para tenaga kesehatan kita," ujar Rahmad saat dihubungi, Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya, Komisi IX DPR tidak setuju dengan pengurangan insentif tersebut dan telah disampaikan saat rapat dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Dalam rapat itu, kata Rahmad, Komisi IX dan Menkes menyimpulkan tidak ada pemotongan.
Baca juga: Menkes Ungkap Diskusi Presiden Jokowi dengan Anies dan Empat Gubernur Lain Bahas Covid-19
Baca juga: Pemotongan Insentif Nakes Dinilai Tidak Manusiawi, PKS Minta Menkes Tinjau Ulang Kebijakan
"Kita berharap agar dievaluasi kembali tentu apa alasannya, kalau alasannya keterbatasan fiskal kan bisa direalokasi kegiatan-kegiatan yang tidak skala prioritas untuk difokuskan untuk membantu para tenaga kesehatan," ucapnya.
"Ini jelas sudah memukul psikologi tenaga kesehatan kita, satu sisi masih ada terlambat insentifnya, di satu sisi masih adanya keputusan akan dipotong insentifnya," sambung Rahmad.
Diketahui, pemerintah memutuskan untuk mengurangi insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi covid-19 di tahun 2021 ini.
Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. S-65/MK.02/2021 tentang besaran insentif tenaga kesehatan ini, tenaga kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ditetapkan insetuf bagi dokter spesialis Rp 7,5 juta, peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta bidan dan perawat Rp 3,75 juta dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.
Baca juga: Intan Fauzi Minta Pemerintah Anulir Rencana Pemotongan 50% Insentif Nakes
Sementara santunan kematian yang diberikan sebesar Rp 300 juta.
Besaran insentif ini berlaku mulai Januari 2021 sampai Desember 2021 dan dapat diperpanjang.
Jika dibandingkan dengan insentif sebelumnya, besaran insentif ini berkurang cukup besar yaitu tinggal separuhnya atau 50 persen.