Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi SKB 3 Menteri, Waketum MUI: Harusnya Negara Wajibkan Siswa Berpakaian Sesuai Agamanya

Anwar mengatakan warga negara harus berpedoman kepada UUD 1945, terutama pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tanggapi SKB 3 Menteri, Waketum MUI: Harusnya Negara Wajibkan Siswa Berpakaian Sesuai Agamanya
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas 

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berikut enam poin SKB 3 Menteri tersebut:

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau

b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim sebut di tahun 2021 semua guru honorer berkesempatan mengikuti tes
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

3. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

BERITA REKOMENDASI

4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputussan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

- Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.

- Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati atau Wali Kota.

- Kementerian Dalam Negeri yang memberikan sanksi kepada Gubernur.


- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas