Terancam Pidana Penjara 15 Tahun, Ini Pasal Yang Menjerat Pendiri Pasar Muamalah Depok
Pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atas dugaan tindak pidana penggunaan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atas dugaan tindak pidana penggunaan alat transaksi selain rupiah. Kini, tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelaku dijerat dengan pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Dia menuturkan pasal itu bisa disangkakan kepada tersangka.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Untuk pasal ini, hukumannya lebih rendah yaitu 1 tahun penjara.
Baca juga: Sosok Zaim Saidi Orang di Balik Pasar Muamalah Depok Jadi Tahanan Polisi, Bukan Orang Sembarangan
"Tersangka diancam dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Itu ada di pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Itu junctonya pasal 33, pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Memang ancamannya 1 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Ahmad menyatakan penerapan pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana memang sempat menuai pro-kontra. Sebab, Zaim Saidi tidak membuat langsung Dinar dan Dirham lantaran memesan dari pihak lain seperti PT Antam.
Namun, kata Ahmad, tersangka dijerat karena memesan Dinar dan Dirham untuk digunakan alat transaksi jual-beli di pasar Muamalah Depok.
Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Ambil Untung 2,5% Setiap Penukaran Dirham dan Dinar
Dalam beleid pasal itu, memang disebutkan bahwa pihak yang membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah dapat dihukum dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Jadi sedikit ada perdebatan, ini persoalannya si pelaku ZS, dia memesan (Dinar dan Dirham). Jadi dalam UU pasal 9 Nomor 1 tahun 1946 itu barang siapa membuat mata uang dan menggunakannya secara transaksi. Kalau menciptakan sesuatu tapi digunakan bukan untuk transaksi jual beli itu tidak kena," ungkap dia.
Baca juga: Nasib Pendiri Pasar Muamalah Depok Yang Bertransaksi Pakai Dirham, Kini Jadi Tahanan Bareskrim
"Tetapi saudara ZS dia melakukan pemesanan, misalnya Dinar di PT Antam, di Kesultanan Cirebon, dan lain-lain itu digunakan sebagai alat transaksi atau alat jual beli. Disitu penyalahgunaan pelanggarannya menggunakan alat tersebut sejenis mata uang. Jadi bukan berarti dia harus kertas. Nah ini kan koin, logam," sambung dia.
Di sisi lain, Ahmad juga menjelaskan pengguna atau pembeli di pasar Muamalah Depok itu tak bisa dikenakan pasal tersebut. Sebab, kata dia, pembeli bukan sebagai pihak yang membuat alat transaksi Dinar dan Dirham tersebut.
"Jadi dia (pembeli) tidak disebut pelaku, juga tidak disebut korban. Disini barang siapa yang membuat gitu ya, bukan menggunakan. Jadi dia ngga korban, dia kan cuma nukar," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.