KPK Jebloskan Bekas Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke Lapas Sukamiskin
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah atas perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat pada Rabu (3/2/2021).
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah atas perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara pencucian uang.
Dengan demikian, perkara Emirsyah telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca juga: Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Ajukan Kasasi
"Tim Jaksa Eksekusi KPK Rabu, 3 Februari 2021 telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Emirsyah Satar berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 19 /Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan MA Nomor : 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," ujer Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Di lapas khusus koruptor itu, Emirsyah bakal menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA.
Baca juga: Suap Pengadaan Proyek, Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara
Selain dihukum 8 tahun pidana penjara, Emirsyah Satar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura.
"Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu sebulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Ali.