Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Hapus UN, Ini Opsi Penggantinya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim resmi menghapus Ujian Nasional (UN) 2021. Berikut poin-poin pentingnya.

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Hapus UN, Ini Opsi Penggantinya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim resmi menghapus Ujian Nasional (UN) 2021. Berikut poin-poin pentingnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim resmi menghapus Ujian Nasional (UN) 2021.

Pertimbangan penghapusan UN dan ujian kesetaraan 2021, terkait kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang diteken Nadiem pada 1 Februari 2021.

Peraturan ini berlaku bagi siswa yang kini duduk di kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat.

"Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," kutipan SE dilansir oleh kemdikbud.go.id Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Terbitkan Surat Edaran Peniadaan Ujian Nasional Tahun 2021

Baca juga: Nadiem Rajin Ngurusi Seragam Sekolah, Tetapi Nol Visi Pendidikan

Dalam aturan tersebut, diungkapkan syarat peserta didik dinyatakan lulus yaitu dengan:

1. Menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester

Berita Rekomendasi

2. Memperoleh nilai perilaku minimal baik

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Adapun ujian pengganti UN yang digunakan sebagai syarat kelulusan yaitu:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring.

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas